Yerusalem (ANTARA News/AFP) - Sebuah pengadilan militer Israel hari Minggu memutuskan bersalah dua prajurit Israel yang menggunakan seorang anak Palestina sebagai tameng manusia dengan memaksanya memeriksa jebakan bom selama perang Gaza 2008-2009.
Salinan putusan pengadilan yang disediakan militer menyebutkan, sersan-sersan infantri itu dinyatakan bersalah karena "bertindak melampaui wewenang mereka ke titik yang membahayakan kehidupan" dan "bertindak tidak pantas" karena memerintahkan seorang anak berusia sembilan tahun untuk memerika tas-tas yang disita dari orang Palestina yang ditangkap.
Meski demikian, pengadilan mengakui bahwa pada saat peristiwa yang terjadi pada 15 Januari 2009 itu, prajurit-prajurit tersebut berada dalam "kondisi tempur yang sulit dan berbahaya" dan telah beberapa hari tidak tidur.
Vonis hukuman bagi prajurit-prajurit itu akan diputuskan kemudian, kata militer.
Mahkamah Agung Israel melarang tindakan-tindakan semacam itu karena sama saja dengan menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.
Menurut kesaksian yang disiarkan ketika kedua prajurit itu diadili pada Maret, anak yang diidentifikasi sebagai Majd R. itu menyatakan sangat takut akan keselamatannya.
"Saya pikir mereka akan membunuh saya. Saya sangat takut dan ngompol," katanya kepada Pembela Anak Internasional, sebuah kelompok yang bermarkas di Jenewa.
"Ada dua tas di depan saya," kata anak laki-laki itu. "Saya mengambil tas yang pertama ketika ia (prajurit) berdiri dalam jarak satu setengah meter. Saya membuka tas itu ketika ia menodongkan senjatanya langsung ke arah saya. Saya mengosongkan tas itu di lantai. Tas itu berisi uang dan kertas. Saya melihatnya dan ia tertawa."
Militer mulai menyelidiki insiden pemeriksaan tas itu pada Juni 2009 namun menyatakan bahwa itu tidak berkaitan dengan misi penyelidikan Goldstone, yang mengunjungi Gaza pada waktu yang sama.
Hakim Afrika Selatan Richard Goldstone menuduh baik Israel maupun kelompok-kelompok Palestina melakukan kejahatan perang selama konflik tiga pekan yang meletus pada akhir Desember 2008.
Perang di dan sekitar Gaza meletus lagi setelah gencatan senjata enam bulan berakhir pada 19 Desember 2008.
Israel membalas penembakan roket pejuang Palestina ke negara Yahudi tersebut dengan melancarkan gempuran udara besar-besaran dan serangan darat ke Gaza dalam perang tidak sebanding yang mendapat kecaman dan kutukan dari berbagai penjuru dunia.
Pasukan Israel juga berulang kali membom daerah perbatasan Gaza dengan Mesir sejak mereka memulai ofensif pada 27 Desember 2008 dalam upaya menghancurkan terowongan-terowongan penyelundup yang menghubungkan wilayah miskin Palestina itu dengan Mesir.
Angkatan Udara Israel membom lebih dari 40 terowongan yang menghubungkan wilayah Jalur Gaza yang diblokade dengan gurun Sinai di Mesir pada saat ofensif itu dimulai.
Terowongan-terowongan yang melintasi perbatasan itu digunakan untuk menyelundupkan barang dan senjata ke wilayah Jalur Gaza yang terputus dari dunia luar karena blokade Israel sejak Hamas menguasainya pada 2007.
Operasi "Cast Lead" Israel itu, yang menewaskan lebih dari 1.400 orang Palestina yang mencakup ratusan warga sipil dan menghancurkan sejumlah besar daerah di jalur pesisir tersebut, diklaim bertujuan mengakhiri penembakan roket dari Gaza. Tiga-belas warga Israel tewas selama perang itu.
Proses perdamaian Timur Tengah macet sejak konflik itu, dan Jalur Gaza yang dikuasai Hamas masih tetap diblokade oleh Israel.
Jalur Gaza, kawasan pesisir yang padat penduduk, diblokade oleh Israel dan Mesir setelah Hamas berkuasa hampir tiga tahun lalu.
Kelompok Hamas menguasai Jalur Gaza pada Juni tahun 2007 setelah mengalahkan pasukan Fatah yang setia pada Presiden Palestina Mahmoud Abbas dalam pertempuran mematikan selama beberapa hari.
Sejak itu wilayah pesisir miskin tersebut dibloklade oleh Israel. Palestina pun menjadi dua wilayah kesatuan terpisah -- Jalur Gaza yang dikuasai Hamas dan Tepi Barat yang berada di bawah pemerintahan Abbas.
Uni Eropa, Israel dan AS memasukkan Hamas ke dalam daftar organisasi teroris. (M014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010