Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jember akan menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) RH pada Kamis (22/7) pekan depan atau usai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut," kata Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Selasa.
Menurutnya ada tiga hakim yang akan menangani perkara pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH yakni Totok Yanuarto, Sigit Triatmojo, dan Alfonsus Nahak.
"Sidang tersebut akan digelar secara tertutup untuk umum karena merupakan perkara asusila dan korbannya masih anak-anak dibawah umur," tutur-nya.
Dalam persidangan tersebut, lanjut dia, pihak-pihak yang hadir di PN Jember yakni jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi, sedangkan terdakwa berada di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan sidang selama pandemik COVID-19.
"Untuk sidang perdana nanti agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember," katanya.
Baca juga: Unej bentuk tim investigasi kasus pelecehan seksual dosen
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto mengatakan pihaknya sudah menunjuk JPU yang akan menangani perkara pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH yakni Adek Sri S dan kawan-kawan.
"Jaksa akan membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana nanti," ucap-nya.
Sebelumnya polisi telah resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakan-nya.
Pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021, sehingga sejak itulah calon professor Unej itu tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.
Informasi yang dihimpun di lapangan, istri tersangka RH mengirimkan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Polda Jatim, namun hingga kini belum ada jawaban.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021