Banda Aceh (ANTARA News) - Kalangan ulama minta Pemerintah Aceh memproses kembali Qanun (Perda) tentang hukum jinayat dan hukum acara jinayat yang sebelumnya telah disahkan DPRA periode 2004-2009.
Permintaan kalangan ulama agar pemerintah memproses kembali Qanun jinayat tersebut tertuang dalam salah satu butir rekomendasi yang dihasilkan dari Muktamar VII Pengurus Besar (PB) Persatuan Dayah Inshafuddin Aceh, kata Ketua tim perumus Hasbi Amiruddin di Banda Aceh, Minggu malam.
Muktamar PB Persatuan Dayah Inshafuddin yang diikuti puluhan ulama dan pimpinan dayah Inshafuddin se Aceh itu ditutup Wakil gubernur Muhammad Nazar sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam rekomendasi itu, kalangan ulama dayah (ponpes) juga minta Pemerintah Aceh segera mengembalikan lembaga Wilayatul Hisbah (pengawas Syariat Islam/WH) ke Dinas Syariat Islam. Saat ini, WH tergabung dengan Satpol Pamong Praja.
Pemerintah Aceh juga diminta untuk memberi perhatian serius kepada lembaga pendidikan dayah di provinsi itu. Kalangan ulama berpendapat bahwa dayah masih kurang mendapat perhatian pemerintah.
Ulama juga minta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengalokasikan dana yang berimbang bagi pembangunan dan pengembangan dayah, baik disektor fisik (sarana dan prasarana) maupun non fisik (sumber daya manusia).
Selain itu juga pemerintah juga diharapkan membantu pengembangan kurikulum dan memperhatikan tingkat kesejahteraan tenaga pengajar di dayah.
Pemerintah Aceh juga diminta memberi kesempatan agar ulama dayah bisa berperan langsung dalam kegiatan sosial keagamaan, kemasyarakatan, pembangunan dan pemerintahan.
Selain itu, ulama Inshafuddin menolak paham dan tindakan pemaksaan kehendak dan terorisme, karena hal itu tidak sejalan dan tidak dikenal dalam ajaran Islam.
Ulama Inshafuddin juga meminta pemerintah untuk bersikap dan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pendangkalan aqidah dan pemurtadan umat.
Muktamar VII PB Persatuan Dayah Inshafuddin menetapkan Drs H Hasbi Daud MAg dan Dr Samsul Rijal MA masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum masa bakti 2010-2016. (A042/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010