Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut 'dirumahkan'

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja diperketat menyusul masih banyaknya zona merah, khususnya di tempat industri beroperasi.

Kendati demikian, Luhut menyebutkan mulai terjadi tren penurunan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali selama penerapan PPKM Darurat.

"Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning, nah itu cukup banyak hari ini. Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat," katanya dalam rapat koordinasi virtual, seperti dikutip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut Luhut, pengetatan PPKM Darurat diharapkan dapat segera menekan laju penularan COVID-19 sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu pun mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.

"Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut 'dirumahkan'," ungkap Luhut.

Namun demikian, agar perusahaan tidak menafsirkan WFH (bekerja dari rumah) tanpa upah bagi pekerja, Luhut mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas.

"WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya.

Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan COVID-19, ia mengusulkan agar jam makan siang bagi 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja diatur agar tidak bersamaan.

"Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida," tegas Luhut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur untuk mengimbau kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

"Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat," katanya.

Ida menjelaskan pengusaha atau pimpinan perusahaan juga diimbau agar mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi, juga mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada.

"Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar COVID," pungkas Ida.

Baca juga: Luhut ingatkan pengusaha jangan lupakan hak pekerja saat PPKM darurat
Baca juga: Pemerintah siapkan tiga strategi atasi kelangkaan oksigen
Baca juga: Menko Luhut: Perintah Presiden, rakyat tak boleh kelaparan

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021