Jakarta (ANTARA) - Hasil pemeriksaan laporan keuangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) selama 15 kali berturut-turut mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Opini WTP yang ke-15 diberikan oleh BPK ke DPD RI terkait hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020.
“Alhamdulilah pada tahun 2021 ini DPD RI mencatatkan sudah WTP ke-15 kali berturut-turut. Dengan capaian ini, artinya DPD RI selalu tertib administrasi. Temuan dan rekomendasi dari BPK hanya bersifat administratif dan bisa kami segera tindaklanjuti untuk diselesaikan,” kata Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan pihaknya akan segera membenahi mekanisme kerja pelaporan keuangan serta melakukan pembaharuan terhadap beberapa standar prosedur operasional (SOP) agar dapat menyesuaikan dengan rekomendasi dari BPK RI.
Baca juga: Ketua DPD minta bansos PPKM Darurat segera disalurkan
Baca juga: Ketua DPD: Banyak hal harus dipertimbangkan, gedung parlemen jadi RSDC
Baca juga: Anggota DPD minta pemerintah prioritaskan edukasi bagi pelanggar PPKM
Terkait hasil laporan keuangan yang bersih itu, Rahman Hadi mengucapkan terima kasih atas kinerja dan kerja sama semua pegawai DPD RI.
“Prinsip Sekretariat Jenderal DPD RI adalah menyelenggarakan, memberikan dukungan secara administrasi dan keahlian sehingga kepuasan anggota adalah utama. Artinya, mulai dari penyusunan, perencanaan, melaksanakan program dan pertanggungjawaban dilakukan dengan transparan, berkeadilan dengan mendudukkan regulasi aturan di atas segalanya dalam rangka tertib administrasi,” terang Hadi.
Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan DPD RI Tahun Anggaran 2020 telah diserahkan secara simbolis lewat acara virtual di Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III, Jakarta, Senin (12/7). Hasil pemeriksaan laporan keuangan 34 kementerian/lembaga lainnya turut diserahkan pada acara itu.
Dalam kegiatan itu, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) III Bambang Pamungkas menerangkan ada sejumlah kriteria dalam memeriksa laporan keuangan kementerian/lembaga, di antaranya kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pimpinan kementerian/lembaga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” kata Bambang saat acara penyerahan, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang sama.
“Laporan Hasil Pemeriksaan akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan bahwa entitas pemeriksaan wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima,” terang dia menambahkan.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021