Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas narkotika.
"Pemasyarakatan selalu siap mendukung upaya bangsa dalam memerangi peredaran gelap narkoba," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga di Jakarta, Selasa.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri pemusnahan 3,629 ton barang bukti narkotika jenis metamfetamin atau sabu-sabu di Lapangan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan menghadirkan tujuh dari 23 tersangka.
Penegasan itu juga sesuai dengan tiga kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun di rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: Polri memusnahkan 3,6 ton sabu-sabu hasil pengungkapan kasus
Baca juga: Polda Sultra menangkap pemuda asal Konawe edarkan 268 gram sabu-sabu
Baca juga: Polres Bintan tangkap PMI asal Lombok bawa sabu dan pil ekstasi
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari tiga operasi berbeda. Pertama, operasi pengungkapan 1,3 ton sabu-sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnaskoba) Bareskrim Polri dengan pelaku jaringan Timur Tengah-Indonesia.
Pada operasi tersebut aparat keamanan berhasil mengamankan tujuh tersangka sindikat Aceh-Jakarta-Makassar. Selanjutnya, operasi pengungkapan 1,2 ton sabu-sabu oleh Satuan Tugas Khusus Merah Putih dengan pelaku jaringan Timur Tengah-Indonesia.
Terakhir, operasi pengungkapan 1,129 ton sabu-sabu oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya yang melibatkan jaringan Malaysia-Indonesia. Barang haram tersebut disita dari enam tersangka sindikat Aceh-Jakarta.
Terakhir, ia berharap sinergi antara Kemenkumham, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya dapat terus terjalin dengan baik sebagai komitmen bersama untuk memberantas narkoba.
Guna membuktikan keaslian barang bukti yang ditampilkan bukan barang bukti pengganti, Polri mempersilakan awak media mengambil sampel secara acak untuk uji laboratorium. Setelah itu pemusnahan barang bukti secara simbolis dilakukan di mobil incinerator.
"Terima kasih kepada seluruh unsur yang membantu mengungkap peredaran gelap narkoba. Ini merupakan upaya melindungi generasi muda bangsa Indonesia," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021