Pontianak (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar M Basri Har mengajak masyarakat mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak dan Singkawang dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Saya mengimbau dan mengajak kepada semua masyarakat untuk bersama-sama mematuhi dan menaati peraturan PPKM Darurat dengan cara beraktifitas di rumah masing-masing," kata M Basri Har dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa.
Saat ini, Kota Pontianak dan Singkawang ditetapkan sebagai daerah zona merah dan diberlakukan PPKM Darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: MUI imbau masyarakat agar patuhi larangan Shalat Idul Adha di masjid
Ia berharap pandemi COVID-19 ini segera berakhir dan semuanya kembali beraktifitas secara normal kembali.
Karena penyebaran COVID-19 yang sudah tidak terkendali, maka masyarakat perlu bersatu. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk menyingkirkan perbedaan dan fokus untuk menyukseskan penerapan PPKM Darurat di Kalbar.
"Harapan kita semua bisa kembali ke zona hijau lagi. Dengan bekerjasama kita pasti bisa melewati zona merah ini," ujarnya.
Sebelumnya Kapolda Kalbar Irjen (Pol) R Sigid Tri Hardjanto menyatakan penindakan terhadap pelanggar penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak dan Singkawang akan lebih mengedepankan sisi humanis.
Baca juga: PPKM Darurat, Pemkot Pontianak mulai lakukan penyekatan jalan
"Mari kita mensosialisasikan kepada masyarakat secara humanis tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini, agar bisa dipahami dan masyarakat bisa mentaati ketentuan ini," katanya.
Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya Kota Pontianak dan Singkawang sebagai zona merah COVID-19, dan diberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021, maka semua pihak harus bersinergi bersama seluruh Forkopimda dalam menangani COVID-19 di Kalbar.
Ia menambahkan, petugas di lapangan harus memahami apa itu sektor esensial dan sektor kritikal, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan.
Sektor kritikal merupakan yang paling penting, yaitu distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM.
Kemudian untuk sektor esensial yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor, dan untuk sektor non esensial, seperti tempat rekreasi dan tempat hiburan, katanya.
Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat
Pewarta: Andilala
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021