Medan (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Negeri Medan saat ini sedang menyusun dakwaan terhadap mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis, dalam perkara dugaan kasus korupsi ruislagh kebun binatang di daerah itu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Edi Irsan Tarigan ketika dihubungi di Medan, Sabtu, mengatakan, dakwaan perkara itu sedang disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.

Menurut dia, setelah dakwaan itu selesai nantinya dibuat, maka berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selanjutnya PN Medan akan menentukan jadwal persidangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Pemkot Medan, yang kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

Ketika disinggung nama-nama JPU yang membuat dakwaan tersebut, Iksan tidak bersedia menjelaskannya. Nama-nama JPU masih dirahasiakan dan tidak dibenarkan dipublikasikan.

"Tunggu saja nantinya dalam persidangan yang digelar di PN Medan. Pihaknya saat ini terus bekerja merampungkan dakwaan tersebut," ujarnya.

"Kejaksaan akan berusaha secepatnya melimpahkan kasus dugaan korupsi itu ke PN Medan untuk disidangkan," katanya.

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi, ketika Pemkot Medan melakukan tukar guling lahan kebun binatang yang berlokasi di Jalan Katamso Medan seluas 29.900 meter persegi ke Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Tuntungan seluas 30.000 meter persegi.

Akibat dilakukannya tukar guling itu, diduga terjadi kerugian pada keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
(T.M034/S015/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010