"Pada masa PPKM darurat, perusahaan tersebut tidak memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri), jadi terpaksa ditutup," katanya saat inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM darurat ke sejumlah perusahaan di Subang, Senin.
Baca juga: Anggota DPR: Jangan dahulukan pertumbuhan ekonomi di atas segalanya
Perusahaan yang ditutup paksa adalah PT Seoilindo Primatama yang berlokasi di Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.
Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan itu wajib tutup selama PPKM darurat karena tidak memiliki IOMKI.
Atas pelanggaran tersebut, katanya, maka perwakilan PT Seoilindo Primatama wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) PPKM darurat pada Rabu 14 Juli 2021, di Pamanukan.
Baca juga: Anggota DPR: Beri penghargaan bagi nakes dan aparat keamanan
Sementara itu, industri yang diizinkan beroperasi selama PPKM darurat hanya perusahaan yang memiliki IOMKI.
PT Seoilindo Primatama merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam sektor esensial karena hasil produksi berhubungan dengan sektor industri minuman.
Sementara itu, dalam sidak tersebut bupati didampingi Tim Satgas Penanganan COVID-19 Subang yang terdiri atas TNI dan Polri.
Baca juga: MUI minta pemerintah penuhi kebutuhan dasar saat PPKM Darurat
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021