Medan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Medan sedang menyelidkikasus penjualan barang bukti sembilan karung goni gula pasir yang melibatkan tersangka BS, pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
"Orang yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan barang sitaan negara itu tetap diproses secara hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fadillah Zulkarnaen ketika dihubungi di Medan, Jumat.
Polresta Medan mengamankan tiga tersangka BS, ZU dan YN karena diduga menjual barang bukti gula pasir.
Gula pasir yang dijual tersangka itu sebanyak sembilan karung ukuran 50 kg senilai Rp50 juta.
Ketiga tersangka itu diringkus anggota Reskrim Unit Tipiter Polresta Medan di kediaman masing-masing, Senin (27/9).
Fadillah mengatakan, polisin masih memeriksa ketiga tersangka untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Penyidik terus memeriksa ketiga tersangka," katanya.
Ketiga tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Tagam, barang bukti yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) itu sudah dikeluarkan suratnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar dimusnahkan.
Namun, tersangka BS yang menerima surat dari Kejari Medan tidak melaksanakannya dan dia malah menyuruh ZU menjual barang bukti yang kemudian dibeli YN.
M034/T010/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010