Dengan penambahan dua perusahaan ini, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"DJP kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Senin.
Ia memaparkan dua perusahaan yang telah memenuhi kriteria tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital kepada konsumen di Indonesia sejak 1 Juli 2021.
"Dengan penambahan dua perusahaan ini, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha," kata Neilmaldrin.
Ia menambahkan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Neilmaldrin memastikan DJP Kemenkeu terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Dengan sosialisasi tersebut, ia mengharapkan jumlah pelaku usaha yang bekerja sama dengan DJP Kemenkeu dan mau ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Dalam kesempatan ini, Neilmaldrin juga memaparkan realisasi penerimaan PPN PPSE hingga semester I-2021 yang sudah mencapai Rp1,64 triliun.
Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh pemungut PPN PPMSE ini meningkat 125,2 persen dibandingkan penerimaan Juli-Desember 2020 sebesar Rp915,7 miliar.
Sebelumnya, sebanyak 73 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.
Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.
Baca juga: Menkeu: Realisasi pungutan pajak digital Rp2,25 triliun per Juni 2021
Baca juga: Pajak digital, pemerintah perlu harmonisasi kerangka regulasi
Baca juga: CIPS: Pajak digital ke perusahaan asing perlu dievaluasi
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021