Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin mencopot kepala dan dua staf Puskesmas Situ Udik, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, ujung dari viral-nya video staf asyik karaoke saat jam kerja.
"Hari ini dicopot, Kepala Puskesmas (Situ Udik) dan dua staf yang karaoke di jam kerja," kata Ade Yasin saat ditemui usai meninjau vaksinasi massal di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu bahkan telah memberi sanksi teguran secara langsung saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu, (10/7).
"Tadinya kalau ada alat karaokenya mau saya sita, tapi hasil sidak ternyata tidak menggunakan alat karaoke, tetapi sound system (pelantang) untuk memanggil pasien. Namun, apa pun alasannya itu salah, karena dilakukan pada saat jam kerja," ujarnya.
Ade Yasin kemudian meluruskan narasi yang beredar mengenai kondisi pasien hamil yang datang ke puskesmas saat staf puskesmas sedang karaoke. Menurutnya, ibu hamil tersebut tidak positif COVID-19, melainkan perekam videonya yang positif.
"Ini ada simpang siur informasi, untuk perekam video viral yang positif itu sudah ditangani oleh Satgas COVID-19 ke Wisma Kemang untuk di Isolasi," ujar Ade Yasin.
Baca juga: Bupati Bogor beri sanksi staf puskesmas yang karaoke saat jam kerja
Baca juga: Bupati Bogor minta biaya penanganan COVID Rp261 miliar segera dibayar
Setelah melakukan sidak ke Puskesmas Situ Udik, ia lantas meminta maaf kepada ibu hamil yang terekam dalam video, dengan langsung mendatangi ke rumahnya yang tak jauh dari puskesmas.
Pada Jumat (9/7), beredar video berdurasi 1 menit 43 detik yang menunjukkan warga yang akan melakukan pemeriksaan di Puskesmas Situ Udik. Satu yang dinyatakan reaktif antigen dan satunya lagi merupakan seorang ibu yang tengah hamil.
Warga ingin melakukan pemeriksaan kesehatan dari puskesmas tersebut, tapi disayangkan Puskesmas Situ udik dalam keadaan tertutup dengan suara musik yang diduga tengah melakukan karaoke di dalam pusat kesehatan masyarakat.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021