Kalau di Jakarta tidak boleh sama sekali karena zona merah
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengimbau warga Jakarta dan sekitarnya tidak melaksanakan shalat maupun kegiatan lain ibadah Idul Adha di masjid karena wilayah Ibu Kota itu masih termasuk zona merah COVID-19.
“Kalau di Jakarta tidak boleh sama sekali karena zona merah,” kata Jusuf Kalla ketika meninjau vaksinasi massal di Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jakarta, Senin.
Baca juga: JK: Jakarta butuh 500 donor plasma konvalesen per hari
Sedangkan bagi daerah yang tidak termasuk zona merah COVID-19, Kalla menuturkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah Idul Adha di masjid dengan syarat tidak berjamaah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan pemerinta.
Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu menambahkan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan massa, dan membatasi mobilitas.
Untuk daerah yang tidak masuk zona merah COVID-19, ia mengimbau Idul Adha lebih baik dilaksanakan di halaman daripada di dalam masjid.
Baca juga: PMI salurkan 60 ribu plasma konvalesen bantu terapi pasien COVID-19
“Idul Adha nanti lebih baik di halaman dari pada di masjid kalau halaman, terbuka kan,” kata JK yang juga Ketua Umum PMI Pusat itu.
Ia pun meminta masyarakat Indonesia untuk mengikuti aturan pemerintah dalam upaya bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.
“Yang paling penting itu lakukan prokes tepat, pakai masker, jaga jarak yang benar. Jadi kalau itu dicapai tidak apa-apa. Jadi walau pun pemerintah sudah ambil keputusan, kita ikuti aturan pemerintah,” ujar Kalla.
Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyebutkan tempat ibadah, yakni masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng ditutup sementara.
Aturan tersebut kemudian direvisi dalam instruksi ketiga melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjalamaah selama PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Baca juga: PMI gandeng Bluebird jemput penyintas COVID donorkan plasma konvalesen
#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021