"Qminity dan Q-Film Festival telah menyebarluaskan film yang memiliki unsur pornografi," kata Kepala Divisi Advokasi (Nahimunkar) FPI, Munarman di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan panitia festival film itu menayangkan film berunsur aksi pornografi seperti tindakan bersenggama yang tidak wajar antarhubungan sejenis.
Ia menambahkan tindakan komunitas homoseksual dan panitia festival film itu melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, melanggar Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Ketua FPI Dewan Pengurus Daerah DKI Jakarta, Habib Salim Alatas akan mengadukan Qminity dan panitia Q-film yang menyatakan anggota FPI sebagai penghasut dan memberikan ancaman.
Sebelumnya, ratusan massa FPI mendatangi Gedung Goethe Institut (GI) Jalan Sam Ratulangi Nomo 9-15, Jakarta, mendesak panitia menghentikan kegiatan Festival Film Q (FFQ), Selasa (28/9).
FFQ akan menggelar acara pada 10 lokasi di Jakarta, antara lain Gedung GI, Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus dan Pusat Kebudayaan Prancis.
Panitia berencana menayangkan film berjudul "Bad Boys Cell 425" berdurasi 123 menit yang disutradarai Janusz Mrozowski, "Fucking Different Tel Aviv" yang disutradarai warga negara Israel Queer Crossover.
(ANT/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010