Balai Handayani juga mengupayakan pendidikan bagi R dan adiknya di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di sekitar Kelurahan tempat tinggalnya.
"Proses yang cukup sulit, karena sebelumnya R dan Ibunya tidak mau memperoleh pendidikan formal, tapi usai pendekatan dan segala prosesnya, akhirnya R diizinkan ibunya bersedia mengikuti kegiatan sekolah PKBM, " ujar Kepala Balai Handayani Hasrifah, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Hasrifah mengatakan dalam setahun R menjalani proses rehabilitasi sosial sejak Juni 2020 melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berbasis residensial, meliputi pemenuhan kebutuhan layak, perawatan kesehatan, konseling psikologis dan sosial, terapi realitas, terapi kognitif, diskusi terfokus, terapi kelompok, kontranarasi, wawasan kebangsaan serta wawasan keagamaan.
Catatan hasil perkembangan pekerja sosial sebelumnya, R mengalami kesulitan bergaul dengan teman sebaya, tidak menerima perbedaan (suku, agama), tidak mau mengucap dan menjawab salam dan tidak mau shalat berjamaah di masjid. Setelah mendapatkan layanan di dalam balai dan didampingi oleh pekerja sosial, saat ini R sudah mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih positif, seperti bisa diajak bekerja sama dan bisa menerima perbedaan.
Perubahan perilaku R cukup signifikan, katanya, ditambah persetujuan dari pihak perujuk, yaitu kepolisian, Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88), yang disepakati pada pembahasan kasus dapat dilakukan reintegrasi sosial bagi R.
Sebelum reintegrasi sosial, pekerja sosial Kemensos berkoordinasi dengan pemerintah daerah dimana R tinggal, dalam hal ini dinas sosial. Pekerja sosial berkunjung ke rumah keluarga R untuk melakukan asesmen kesiapan keluarga, pemberian materi kemampuan pengasuhan serta pendekatan kepada masyarakat melalui pelibatan aparat daerah setempat.
Serah-terima reintegrasi sosial R dilakukan oleh Balai Handayani didampingi perwakilan dari Densus 88, dinas sosial, bintara pembina desa (babinsa) koramil, kepolisian, lurah serta ketua rukun warga (RW) setempat.
R beserta keluarga oleh pemerintah daerah setempat juga akan dimasukkan ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari Kementerian Sosial.
Sementara untuk pendampingan, pengawasan dan pemberdayaan keluarga akan dilakukan oleh Balai Handayani bekerja sama dengan pemerintan daerah dan non-governmental organization (NGO) Society against Radicalism and Violent Extremism (SeRVE).
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021