Dikutip dari situs Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Senin, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 berlaku di lokasi berikut:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3. Jln M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan
4. LTC Glodok, Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Pelayanan menggunakan standar prosedur operasional kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan jaga jarak (physical distancing). Untuk waktu layanan SIM Keliling pada Senin, 12 Juli 2021 ini mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Minggu tetap buka di dua lokasi
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021