Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita seputar DKI Jakarta pada Minggu (11/7) mulai dari kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga bantuan sosial PPKM Darurat, telah dirangkum untuk dibaca kembali sebagai referensi pada Senin (12/7), di antaranya:
TransJakarta wajibkan penumpang miliki STRP mulai 12 Juli
Pengelola PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mewajibkan penumpang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 12 Juli terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami," kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/7).
Mulai Senin (12/7), penumpang MRT wajib memiliki STRP
PT MRT Jakarta Perseroda mewajibkan penumpang harus membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7) untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan mulai Senin, 12 Juli hingga 20 Juli, perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal.
"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," kata Ahmad.
DKI masih tunggu skema pencairan dana bansos dari Kemensos RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu kebijakan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait skema pencairan dana bantuan sosial (bansos) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli.
"Kami masih menunggu kebijakan dari pusat. Untuk teknisnya kemungkinan masih sama. Kami siap mendukung," ujar Riza saat ditemui wartawan usai meninjau kegiatan vaksinasi COVID-19 di Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Minggu.
Wagub DKI: Jakarta tidak terapkan kebijakan vaksin berbayar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemerintah Provinsi DKI tidak menerapkan kebijakan memungut biaya dari warga yang ingin melakukan vaksinasi COVID-19 atau vaksin berbayar.
"Sejauh ini masyarakat di Jakarta masih bisa mendapatkan vaksin secara gratis, tidak perlu bayar," ujar Riza saat ditemui wartawan usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di Masjid Raya Jakarta Islamic Center Koja, Jakarta Utara, Minggu.
STRP kebutuhan mendesak di DKI bisa diurus 24 jam
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi kebutuhan mendesak perorangan sebagai syarat keluar masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bisa diurus 24 jam melalui situs JakEVO di jakevo.jakarta.go.id.
"Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021