Berbagai masalah yang timbul selama penerapan PPKM darurat sejak 3 Juli menjadi masukan bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan kesadaran kolektif masyarakat merupakan salah satu kunci kesuksesan untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali, 3 hingga 20 Juli.
"Butuh kerja keras dan kerja sama yang baik dari semua pihak melalui berbagai upaya pencegahan agar secara perlahan tetapi pasti kita dapat menekan penularan COVID-19," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, kewaspadaan dan kerja keras menanggulangi penyebaran COVID-19 tidak hanya untuk Jawa dan Bali serta 15 daerah di luar dua pulau itu yang akan memberlakukan PPKM darurat mulai 12 hingga 20 Juli, tetapi di seluruh daerah di Tanah Air.
"Semua daerah tanpa terkecuali," tegasnya.
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan penambahan kasus baru COVID-19 pada hari Sabtu (10/7) sebanyak 35.094 orang. Angka itu sedikit berkurang sehari sebelumnya yang mencapai lebih dari 38.000.
Penurunan sementara itu jangan sampai membuat masyarakat lengah dan melonggarkan kewaspadaan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Wakil Ketua MPR mendukung Kompleks Parlemen jadi RS Darurat COVID-19
Rerie, panggilan akrabnya, menilai keputusan memperluas cakupan PPKM darurat hingga ke luar Jawa-Bali merupakan langkah tepat karena mengacu pada data penularan COVID-19 di 15 daerah tersebut mencapai level empat.
Ia menyebutkan 15 wilayah di luar Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021 ialah Kota Pontianak, Kota Singkawang, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Selain itu, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.
Efektivitas penerapan PPKM darurat sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan termasuk semua larangan serta pembatasan aktivitas yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Rerie berharap berbagai masalah yang timbul selama penerapan PPKM darurat sejak 3 Juli menjadi masukan bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan agar lebih baik lagi ke depannya.
"Kuncinya adalah ketegasan dan setiap orang atau pihak yang melanggar harus dikenakan sanksi agar memberikan efek jera," ujarnya.
Baca juga: MPR: Lonjakan kasus COVID-19 perlu langkah antisipasi tepat
Di samping itu, vaksinasi massal sebagaimana yang diharapkan bisa menyentuh satu juta dosis per hari harus terus didorong. Tujuannya agar kekebalan komunal dapat segera terwujud.
Untuk mempercepat vaksinasi, Kementerian Kesehatan merilis Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Dalam aturan tersebut, Kemenkes mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong atau mandiri dilakukan oleh individu. Hal itu berarti setiap warga bisa membeli dan mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di klinik khusus.
Terakhir, dia meminta pihak terkait agar pelaksanaan vaksinasi mandiri tersebut diawasi secara ketat supaya tidak ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah musibah pandemi COVID-19.
"Terutama mengawasi jangan sampai harga atau tarif vaksinasi gotong royong itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenkes," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021