Polisi itu sakit, kemarin saya sudah telepon

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta sekelompok pemuda diduga penganiaya seorang polisi yang sedang menjalankan tugasnya di Jakarta Selatan, agar menunjukkan sikap berbakti kepada bangsa dan negara.

"Kami minta anak-anak muda, generasi muda, jadilah generasi muda yang membanggakan orang tua, keluarga, bangsa dan negara," ujar Riza saat ditemui wartawan di halaman Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Minggu.

Riza melarang pemuda-pemudi lain di DKI Jakarta mencontoh tindakan tidak terpuji dari sekelompok pemuda yang mengadakan kumpul-kumpul yang menimbulkan kerumunan, bahkan mengeroyok anggota kepolisian yang sedang bertugas tersebut.

"Jangan malah kumpul-kumpul, membuat kerumunan dan melakukan kegiatan yang tidak baik. Mari saatnya berbakti kepada bangsa dan negara, lakukan kegiatan-kegiatan yang positif, khususnya bagi generasi muda," kata Riza.

Baca juga: Wagub DKI puji keberanian polisi korban pengeroyokan pelaku balap liar

Beberapa waktu lalu viral sebuah video pengeroyokan anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7).

Pengeroyokan itu dilakukan oleh sekelompok anak-anak muda yang membandel dan nakal karena tidak terima anggota polisi tersebut membubarkan kerumunan dan aksi kebut-kebutan di jalan umum tersebut.

Riza mengapresiasi segenap aparat penegak hukum dan institusi lainnya karena telah bertugas dengan disiplin dan bertanggung jawab selama ini di Jakarta untuk memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan dengan baik.
​​​​​​
Dia juga sudah menghubungi polisi senior yang menjadi korban pengeroyokan.

Baca juga: Polisi korban pengeroyokan di Jaksel alami luka memar

Dia bernama Aiptu Suardi itu, untuk menanyakan kabarnya pada Sabtu (10/7) kemarin.

"Polisi itu sakit, kemarin saya sudah telepon," kata Riza.

Meski demikian, lanjut dia, saat ini korban dalam kondisi baik namun masih perlu istirahat.

Ada delapan orang pemuda yang ditangkap oleh personel Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut terkait kejadian kasus pengeroyokan tersebut, Jumat.

Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap delapan anak muda yang keroyok polisi

Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni M pemuda berusia 26 tahun, G pemudi berusia 24 tahun, dan A, pemudi berusia 21 tahun. Sedangkan lima orang lainnya berstatus saksi.

​​​​​Tak hanya itu, satu orang pelaku berinisial MAR berusia 18 tahun masih dikejar polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dan pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan para tersangka terancam hukuman penjara delapan tahun.

Baca juga: Oknum Polisi/TNI terlibat pengeroyokan ditangani satuan masing-masing

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021