Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan ratusan personel untuk mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah resmi ditetapkan pemerintah pusat pada 12 Juli 2021.

"Nantinya dari 800 personel yang ada, kemungkinan kita akan gunakan setengahnya untuk pelaksanaan PPKM Darurat dan setengahnya lagi untuk kegiatan rutin," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Sabtu.

Namun untuk aturan pelaksanaan tugas personel di lapangan, Heri mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi turunan dari penetapan resmi pemerintah pusat.

Baca juga: Lampung lakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni

Ada rencana, kata dia, pemerintah daerah akan membahas lebih lanjut dan memetakan kembali aturan dari pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Mataram.

"Jadi kita tunggu instruksinya dulu, mungkin akan ada surat edaran dari Gubernur NTB dan penjabaran seperti apa, itu nanti diatur di sana. Yang jelas nanti aturannya berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk sementara ini, Kota Mataram masih tahap pelaksanaan PPKM Mikro. Penyekatan yang ada di empat lokasi masuk wilayah Kota Mataram masih berlangsung.

Terkait hal itu, Heri memastikan penyekatan masih akan berlangsung hingga PPKM Darurat terlaksana. Namun terkait dengan adanya penambahan lokasi penyekatan, Heri kembali mengingatkan bahwa hal itu masih menunggu ketentuan dari pemerintah daerah.

"Tetapi nanti pada saat PPKM Darurat, kita akan lebih mengorientasikan tugas personel ke operasi di lapangan, seperti pengecekan pusat keramaian, dan juga aktivitas di perkantoran," ucap dia.

Baca juga: Gubernur Sumut: PPKM Darurat di Medan tunggu keputusan pusat

Begitu juga dengan penerapan dari ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam surat keputusan Wali Kota Mataram terkait pelaksanaan PPKM Mikro.

Antara lain, tamu yang menginap di hotel wilayah Kota Mataram wajib melengkapi diri dengan hasil tes swab PCR. Kemudian pembatasan operasional kerja, serta perubahan metode kerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Ya, nanti kalau tetap bandel, mungkin nanti akan kita terapkan sanksi dari Undang-Undang Karantina Kesehatan, itu bagi yang tidak patuh. Pokoknya nanti peran Polri akan kita laksanakan semaksimal mungkin," katanya.

Baca juga: Polisi bagikan 20 ton beras untuk warga kurang mampu saat PPKM Darurat
Baca juga: Menaker dorong pengawas-mediator ketenagakerjaan awasi PPKM Darurat

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021