Apabila terdapat warga Lebak keluar rumah pada malam hari pukul 20.00 WIB ke atas bisa dikenakan sanksi dengan tes usap antigenLebak (ANTARA) -
"Kita berharap warga mematuhi kebijakan itu, " kata Komandan Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Sabtu.
Ia menjelaskan kebijakan larangan warga keluar rumah tersebut guna pencegahan penularan di mana saat ini kasus COVID-19 masih terjadi peningkatan.
Bahkan, warga yang terpapar COVID-19 di Indonesia pada Jumat (9/7) menembus 38 ribu lebih dan di atas 800 orang dilaporkan meninggal.
Untuk itu, Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak menerapkan kebijakan pelarangan warga tidak keluar rumah pada pukul 20.00 WIB.
"Apabila terdapat warga Lebak keluar rumah pada malam hari pukul 20.00 WIB ke atas bisa dikenakan sanksi dengan tes usap antigen ," katanya.
Penindakan sanksi itu, kata dia, melibatkan tim Penegakan Hukum Terpadu ( Gakumdu) yang terdiri atas unsur Polres, Kejari, Kodim, Pengadilan Negeri, Satpol PP, dan Dinkes.
"Kami minta warga jika ada kebutuhan atau keperluan sebaiknya dilakukan sebelum jam itu, " katanya.
Menurut dia, petugas Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak akan melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Petugas itu, kata dia, memberikan tindakan tegas bagi pelanggaran dengan melakukan tes usap antigen terhadap warga yang terjaring operasi tersebut.
Apabila dinyatakan positif COVID-19, katanya, maka akan langsung dibawa ke rumah sakit atau menjalani isolasi ditempat yang sudah disiapkan selama 14 hari.
Baca juga: Pasar dan Alun-alun Rangkasbitung ditutup cegah kerumunan
Baca juga: Pasien COVID-19 di Lebak bertambah 153 orang
Baca juga: PPKM Darurat di Lebak optimalkan razia masker
Baca juga: Pedagang jamu Lebak tak tergerus pandemi, bisa untung Rp200 ribu/hari
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021