Jadi lama atau tidak, tergantung dari kita semua

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan berkoordinasi bersama tim Satgas pencegahan COVID-19 dalam mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, khususnya untuk perlindungan hak pekerja.

Kordinasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten/Kota yang intensif dengan aparat penegak hukum lain di masa PPKM darurat ini, diyakini akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan usaha, karena kehadiran pengawas ketenagakerjaan, polisi, TNI, Satpol PP dalam waktu bersamaan saat pelaksanaan PPKM darurat dikhawatirkan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi keberlangsungan usaha.

"Kita tak ingin PPKM darurat ini menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha. Karenanya diperlukan kordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain, “ kata Ida dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ida Ida menjelaskan meskipun Kemnaker memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana saat PPKM saat ini dibutuhkan kordinasi dengan aparat hukum lain, yang juga melaksanakan penegakan pelaksanaan PPKM darurat.

“Kordinasi ini penting, agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan di sisi lain juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak teroganisasi dengan baik, “ ujar dia.

Ida menambahkan langkah lain yang perlu dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan, yakni pertama tindakan preventif-edukatif, sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di tempat kerja. Hal ini akan disampaikannya juga ke Kadin dan Apindo.

Baca juga: Menaker minta pekerja komorbid dan ibu hamil WFH saat PPKM darurat

Baca juga: Menaker minta semua pihak upayakan tidak terjadi PHK saat PPKM Darurat

Langkah berikutnya bagi Pengawas Ketenagakerjaan yakni tindakan represif non justicial. Hal ini merupakan upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan termasuk kepatuhan PPKM darurat dengan cara memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.

Setelahnya, mengambil langkah represif justicial yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan PPKM darurat dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kata Ida.

Dengan tahapan-tahapan tersebut, Ida Fauziyah masih berharap dengan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, preventif-edukatif dan seterusnya, suasana kondusif di tengah PPKM darurat itu bisa tercipta.

Ida menegaskan PPKM darurat membutuhkan komitmen dari semua pihak dan lama atau tidaknya keberlangsungan PPKM darurat itu sangat tergantung dari konsistensi seluruh pihak menjalankan PPKM darurat ini. Semakin tak konsisten semua pihak menjalankannya, tentu semakin lama proses PPKM darurat ini.

“Jadi lama atau tidak, tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga Pemerintah Daerah, perusahaan, pekerja, masyarakat, seluruhnya punya tanggung jawab besar dan tanggung jawab sama untuk konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM darurat tersebut “ kata dia.

Baca juga: Menaker tebitkan edaran minta dunia usaha patuhi PPKM Darurat

Baca juga: Menaker pastikan siap kawal kebijakan pembatasan kegiatan

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021