Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu menyatakan restoran, rumah makan maupun warung makan tetap bisa melayani pesan antar tanpa makan di tempat (take away) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kota itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Trisno Yulianto menyatakan ketentuan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan.
"Kalau makan di tempat dibatasi sampai pukul 21.00. Kalau layanan pesan, bungkus, kemudian dibawa pulang tetap bisa beroperasi 24 jam dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat," katanya, Jumat.
Kemudian, pemilik restoran, rumah makan dan warung makan tidak boleh menyediakan kursi atau meja jika membuka layanan pesan tanpa makan di tempat di atas pukul 21.00.
Baca juga: Pasien aktif COVID-19 di Sulawesi Tengah tembus 1.000 orang
Baca juga: Terapkan PPKM di daerah zona merah COVID-19 Sulawesi Tengah
Kebijakan itu untuk mengantisipasi pelaku usaha sembunyi-sembunyi dari Satpol PP Palu dan Tim COVID-19 Palu, dengan tetap melayani makan di tempat di atas pukul 21.00.
"Banyak kami dapatkan saat melakukan operasi yustisi. Jika kedapatan maka kami beri sanksi tegas berupa denda Rp2 juta. Jika tetap diulangi maka kami akan pertimbangkan untuk menutup kegiatan usahanya," ujarnya.
Kebijakan dan pemberian sanksi tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00. Sebelum memberikan denda, pihaknya terlebih dulu memberi sanksi lisan dan tulisan.
Trisno menyatakan sejak 25 Juni, pihaknya telah memberi sanksi kepada 14 pelaku usaha, meliputi pelaku usaha kafe, rumah makan dan warung makan.*
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021