Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria memohon agar jamaah dan pengurus masjid sadar dan memahami esensi dari pelarangan shalat di masjid di masa PPKM Darurat ini, menyusul informasi masih banyak masjid yang menggelar Shalat Jumat.
"Memang masih ada beberapa masjid yang menggelar ibadah di masjid, untuk itu kita meminta jamaah dan para pengurus masjid bisa memahami dan mengerti semua ini dilakukan untuk keselamatan diri keluarga dan keselamatan kita," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Bukan hanya bagi keselamatan jamaah yang shalat, tapi juga bagi warga sekitarnya dan keluarganya.
"Jadi dimohon bisa dipahami jangan lagi ada kegiatan yang tidak sesuai dengan PPKM darurat, termasuk kegiatan ibadah di wilayah DKI Jakarta untuk dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Partai Demokrat setuju Kompleks Parlemen jadi opsi RS Darurat COVID-19
Baca juga: Laporan COVID Jakarta Kamis ini catatkan rekor penambahan kasus baru
Meski demikian, saat ditanya apakah akan ada sanksi terkait dengan kegiatan beribadah bersama-sama ini di Jakarta, Riza mengatakan pihak Pemprov DKI menyerahkan ketentuannya pada Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
"Kami tunggu dari Kemenag, DMI, dan MUI untuk ketentuannya," ucap Riza.
Diketahui, dalam implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diminta untuk ditutup sementara.
Hal ini juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.
"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak Shalat Jumat dan disarankan diganti Shalat Dzuhur untuk daerah penyebaran COVID-19 yang tinggi," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Jumat (25/6) lalu.
Jakarta, Tangerang Raya, dan Kota Depok saat ini menyandang status zona merah dengan risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi.
Sementara itu, situasi COVID-19 di Kota Bogor dan Kota Bekasi sudah sampai tahap darurat, yang ditandai dengan lumpuhnya fasilitas kesehatan dan rumah sakit.*
Baca juga: Cek Fakta: "Covid Hunter" buru warga Jakarta setelah pukul 7 malam?
Baca juga: 4.287 orang ikuti vaksinasi di Kota Tua Jakarta Barat
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021