Siapa sih yang tidak mau kalau pedagang bisa menjual kembali. Tapi karena kondisi seperti ini maka harus kita maklumi dan harus dipatuhi
Makassar (ANTARA) - Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menutup sementara Pasar Senggol Makassar setelah diterbitkannya surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring melonjaknya kasus COVID-19.
Direktur Umum PD Pasar Nuryanto G Liwang di Kota Makassar, Jumat, mengatakan penutupan sementara aktivitas perdagangan di Pasar Senggol Makassar untuk menghargai dan mematuhi aturan PPKM.
"Sejak diterbitkannya surat edaran oleh Pemerintah Kota Makassar terkait perpanjangan PPKM yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, maka segala aktivitas perdagangan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 WITA. Dan kami pun telah menutup sementara aktivitas di Pasar Senggol itu," ujar dia.
Menurut Nuryanto, keputusan penutupan sementara aktivitas di Pasar Senggol itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan pedagang. Bahkan, dirinya bersama jajaran direksi lainnya tidak berhenti menerima keluhan para pedagang, namun mereka tetap teguh menjalankan aturan untuk kebaikan dan keselamatan bersama.
Baca juga: Pengunjung Pasar Senggol diatur satu arah agar tidak berkerumun
"Kami memang sudah berhadapan dengan para pedagang sejak kemarin yang datang silih berganti meminta dicarikan solusi. Tapi agak susah kami toleransi karena ini merupakan kebijakan dari pusat. Jadi satu-satunya jalan adalah kita terima dulu kebijakan ini, karena ini berlaku secara umum, tidak ada tawar menawar," katanya.
Direktur Utama PD Pasar Basdir mengatakan apa yang menjadi keinginan pedagang adalah juga keinginan pihak perusahaan. Namun karena ada kondisi lonjakan kasus COVID-19 maka harus dimaklumi.
"Berkaitan dengan keinginan pedagang itu juga menjadi keinginan kami. Siapa sih yang tidak mau kalau pedagang bisa menjual kembali. Tapi karena kondisi seperti ini maka harus kita maklumi dan harus dipatuhi," katanya.
Aturan penutupan itu berlaku kepada sejumlah pedagang Pasar Senggol yang sudah dikenal masyarakat sebagai pasar malam. Yang harus dihentikan untuk sementara waktu terhitung mulai tanggal 6-20 Juli 2021.
Penutupan Pasar Senggol karena aktivitas itu baru akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WITA sampai dengan pukul 23.00 WITA. Sementara aturan dari PPKM yakni semua aktivitas perdagangan dan lainnya harus tutup setelah pukul 17.00 WITA.
Baca juga: Gubernur : Tidak ada pasar senggol dan tumbilotohe tahun ini
Baca juga: Diaspora Indonesia di Canberra gelar Pasar Senggol
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2021