Dalam rangka mempertahankan opini WTP yang telah kami peroleh, kami berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan APBN di lingkungan Kemenperin .

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2020 yang merupakan capaian 13 kali beruntun sejak tahun 2008.

"Dalam rangka mempertahankan opini WTP yang telah kami peroleh, kami berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan APBN di lingkungan Kemenperin ," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat.

Untuk itu Kemenperin menerbitkan pedoman pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan, membangun sistem informasi yang memadai, serta meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) melalui bimbingan teknis dan sosialisasi.

Baca juga: Kemenperin datangkan oxygen concentrator untuk pasien COVID-19

Kemenperin juga terus meningkatkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan.

"Sebagai wujud perbaikan tata kelola serta bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan, kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan serta rencana aksi tidak lanjut hasil pemeriksaan yang telah disepakati dengan tim pemeriksa BPK," katanya melalui keterangan tertulis.

Kemenperin terus berupaya melakukan pembinaan internal secara berkala dan berkelanjutan untuk pelaksana anggaran, meningkatkan ketersediaan dan implementasi regulasi tata kelola dan pelaporan, memperkuat kordinasi internal dan eksternal, serta meningkatkan kesadaran atas pentingnya tata kelola dan pelaporan keuangan.

Sejak tahun 2019, melalui kolaborasi antara Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta seluruh Unit Kerja, Kemenperin telah menerapkan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan dan dilakukan penilaian setiap semester.

“Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan penyelenggaraan tata kelola keuangan telah dilaksanakan melalui pengendalian intern yang memadai,” ujar Menperin.

Baca juga: RI-Singapura perkuat kerja sama tingkatkan kualitas SDM Industri 4.0

Untuk kecukupan Informasi, Kemenperin melakukan peningkatan kualitas tata kelola dan pelaporan keuangan dan meningkatkan transparansi informasi. Kemudian terus berupaya meningkatkan komitmen terhadap compliance, internalisasi nilai-nilai etika dan integritas dalam organisasi, serta memperkuat peran aparat pengawasan intern pemerintah.

“Dalam upaya mempertahankan opini WTP, kami akan terus mengikuti dan mempelajari informasi atau aturan baru,,” kata Menperin.

Untuk itu dilakukan perbaikan di sisi regulasi, peningkatan kemampuan SDM, pembukuan dan akuntansi, serta perbaikan sistem. "Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan upaya pemerintah untuk membenahi, menjaga, serta memaksimalkan pengelolaan keuangan negara sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional dan moral kepada masyarakat," kata Menperin.

Terkait dengan penguatan peran pengawasan intern, Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan menjelaskan telah dilakukan transformasi di bidang pengawasan dari yang sebelumnya berfokus kepada post audit menjadi pengawasan yang berfokus pada kegiatan tahun berjalan.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi pencegahan, dengan melakukan pengawalan pada program/kegiatan yang dilaksanakan pada tahun yang berjalan, serta dapat memberikan peringatan dini atau early warning system,” jelasnya.

Realisasi Anggaran (LRA) Kemenperin tahun 2020 sebesar Rp1,98 triliun atau 93,73 persen dari alokasi pagu anggaran Rp2,11 triliun. Sementara itu, total alokasi pagu anggaran 2021 adalah Rp2,99 triliun dan pagu efektif sebesar Rp2,92 triliun.

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021