Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat mulai Senin (12/7), seiring dengan peningkatan kasus penularan COVID-19 yang terus melonjak naik.

"Kita baru akan melaksanakan, sesuai perintah Menko Perekonomian dan Mendagri bahwa Batam sudah dikategorikan zona merah. Harus dilakukan PPKM Darurat mulai Senin," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Jumat.

Pelaksanaan PPKM Darurat akan dilaksanakan selama dua pekan, untuk kemudian dievaluasi apakah perlu perpanjangan.

Baca juga: PPKM Darurat, pemda diminta tingkatkan kapasitas testing COVID-19

Ia mengatakan alasan utama pemberlakuan PPKM Darurat adalah lonjakan kasus COVID-19. Pada sehari ini saja, tercatat 393 tambahan warga yang terpapar.

Menurut dia, penerapan PPKM Darurat di Batam sama dengan yang diterapkan di Jawa dan Bali, dengan penyekatan daerah.

Warga yang tidak berkepentingan, dilarang untuk melintas di beberapa daerah. Pihaknya masih memetakan lokasi-lokasi yang lalu lintasnya akan dibatasi.

Ia meminta masyarakat untuk memahami kebijakan itu dan melaksanakannya dengan tertib.

"Saya harap masyarakat bisa menerima pemberlakuan PPKM darurat. Kami ingin mengakhiri virus yang ada pada manusia di Batam. Karena penularannya dari manusia ke manusia, maka jarak antarmanusia harus dijaga," kata dia.

Baca juga: Mendagri minta daerah inventarisasi sektor kritikal dan esensial

Dalam pelaksanaan PPKM darurat, ia menegaskan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan massa.

Masyarakat diminta tetap berada di rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.

"Kalau tidak punya kepentingan sebaiknya di rumah," kata dia.

Ketentuan itu juga termasuk terhadap semua PNS, karena semuanya akan bekerja melayani masyarakat dari rumah.

"Masyarakat Batam, mari laksanakan ini demi menjaga kesehatan secara utuh. Kalau COVID-19 mati, kita buka kembali," kata Wali Kota itu..

Baca juga: Mendagri: Sosialisasi PPKM darurat dilakukan persuasif hingga koersif
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri tinjau pos penyekatan PPKM Darurat di Solo

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021