terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat
Jakarta (ANTARA) - Gubernus DKI Anies Baswedan dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memecat delapan personel Dishub DKI Jakarta karena kedapatan nongkrong di warung kopi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemecatan itu dilaksanakan dengan upacara pencopotan tanda pangkat dan pemberian surat pemutusan hubungan kerja pada delapan anggota Dishub DKI Jakarta yang berstatus sebagai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).
"Telah dilaksanakan acara pemberian surat pemutusan hubungan kerja dan pencopotan tanda pangkat anggota PJLP Dishub yang mana ada delapan anggota yang melakukan pelanggaran," kata Syafrin seusai apel pencopotan anggota PJLP Dishub DKI Jakarta, Balai Kota Jakarta, Jumat.
Syafrin menjelaskan pelanggaran personel Dishub DKI tersebut karena berkerumun, makan, dan minum di warung kopi Kawasan Patal Senayan saat PPKM Darurat yang memberlakukan larangan makan dan minum di warung makan atau restoran.
Syafrin menyebut delapan orang anggota PJLP ini berdasarkan hasil pemeriksaan internal mengakui melakukan pelanggaran dengan bukti rekaman video dari warga yang akhirnya menjadi viral melalui media sosial.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat, untuk itu langsung pada tanggal 9 juli 2021 ini, kedelapan anggota PJLP ini dilakukan pemutusan hubungan kerja," ujar Syafrin.
Selain itu, kata Syafrin, dari hasil pemeriksaan, delapan PJLP itu juga melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak melaksanakan apel di Mapolda Metro Jaya yang setiap malam sebelum dilakukannya operasi secara gabungan mulai jam 22.00 WIB-04.00 WIB.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghadiri apel tersebut mengingatkan pada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dan menekankan harus menjadi pelajaran untuk taat pada peraturan yang disebutnya bukan hanya produk hukum, tapi kebijakan menyelamatkan jiwa manusia.
Karenanya, Anies menyebut apa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah pendisiplinan yang tepat, karena pergerakan dan perbuatan personel berseragam bertindak atas nama negara sehingga harus memberi contoh dengan mentaati peraturan yang ditetapkan.
"Karena itulah, ini bukan sekedar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan. Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara maka atributnya akan dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," ucap Anies.
Pemecatan ini diketahui berawal dari beredar potongan video berdurasi 44 detik di media sosial yang memperlihatkan sejumlah petugas Dishub sedang nongkrong di warung kopi. Berdasarkan narasi perekam, petugas Dishub DKI itu nongkrong di atas pukul 21.00 WIB.
Warga ini merekam kejadian tersebut dan diunggah melalui media sosial sehingga terpublikasi ke masyarakat.
Dalam video tersebut terlihat sekitar delapan orang petugas Dishub yang sedang nongkrong makan dan minum kopi di sebuah warung.
"Kita-kita orang nggak boleh nongkrong, dibubarin kalau nongkrong. Cuma ini udah jam 9 malam masih pada nongkrong, kita dibubarin. Ini masih pada asik nongkrong kita dibubarin. Pokoknya ini saya rekam," ujar warga yang merekam dalam video tersebut yang diunggah di akun
Saat ditegur oleh pemilik video, sejumlah petugas ini terlihat santai dan terkesan enggan menanggapi teguran warga tersebut.
"Ini pokoknya semua Dishub pada ngumpul ini rame nih mobil motor di situ," katanya sambil memalingkan kamera ke arah mobil dan motor berlogo Dinas Perhubungan.
Di akhir video, saat sang perekam mengarahkan kameranya ke arah kendaraan Dishub terdengar ada pria yang memanggil sang perekam "mas, mas, mas," yang diduga petugas Dishub di lokasi tersebut.
Baca juga: Tarif parkir maksimal kendaraan di DKI Jakarta masih sebatas usulan
Baca juga: Dishub DKI batasi jam operasional angkutan umum selama PPKM Mikro
Baca juga: DKI tambah lokasi tarif parkir tertinggi kendaraan tak lolos uji emisi
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021