para tersangka ini menawarkan tabung oksigen dengan harga Rp750 ribu per tabung

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus menjual tabung oksigen melalui media sosial Instagram.

"Ada tiga tersangka memanfaatkan momen ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun media sosial, uang sudah ditransfer tetapi barangnya tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Wagub DKI: Kebutuhan oksigen menurun tapi masih fluktuatif

Yusri mengatakan ketiga tersangka berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S, para tersangka ini menawarkan tabung oksigen dengan harga Rp750 ribu per tabung menggunakan akun Instagram @umina_collection99.

Terungkapnya kasus penipuan ini berawal dari laporan dua orang yang menjadi korban penipuan sindikat ini.

Korban pertama membeli satu tabung oksigen Rp750.000 dan korban kedua membeli sembilan tabung oksigen dengan total Rp6.750.000.

Baca juga: Anies minta produksi oksigen Pulogadung dialihkan untuk medis

Karena barang yang dipesan tak kunjung datang meski telah mengirimkan sejumlah uang, korban pun sadar telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polda Metro Jaya.

"Uang sudah transfer tapi barangnya enggak ada, memang ini modus pelaku," ujar Yusri.

Atas laporan tersebut Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan terhadap ketiga tersangka di wilayah Sulawesi Selatan.

Namun Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut kapan para tersangka ini ditangkap, dia hanya mengatakan penyidik langsung membawa tersangka ke Jakarta setelah dilakukan penangkapan.

Baca juga: Pusri kirim oksigen cair ke sejumlah rumah sakit Jakarta

Polisi menduga masih ada korban komplotan ini yang belum melapor ke pihak berwajib dan mengimbau kepada korban untuk melapor agar kejadian serupa tidak terulang.

"Korban cukup banyak, sempat ramai di media sosial, tapi yang melapor baru dua," ujar Yusri.

Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021