Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM).

Tiga saksi tersebut, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat KH Agus Saefur Romdoni, dan staf honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Aji Rusmana.

"Pada Kamis (8/7), bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik memeriksa saksi-saksi untuk tersangka AUM dan kawan-kawan. Kepada para saksi yang hadir dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Baca juga: KPK: Praktik bisnis yang baik turut sumbang pengurangan angka korupsi

Selain itu, Ipi menginformasikan enam saksi lain yang tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa mengonfirmasi, yakni Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bandung Barat Hilman Farid, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat/Kabid Bina Marga 2017-2019 Moch Ridwan Evi.

Selanjutnya, Rini Rahmawati dari pihak swasta dan tiga PNS masing-masing Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana.

"KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam waktu dekat panggilan akan dikirimkan kembali," ucap Ipi.

Selain Aa Umbara, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Baca juga: KPK konfirmasi Tommy Adrian bukti dokumen pengadaan tanah di Munjul

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga: KPK setor Rp10 miliar uang rampasan dan denda dua terpidana korupsi

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021