Founder WLP Law Firm Wardaniman Larosa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, berharap rangking yang didapatkan menjadi motivasi dan semangat untuk terus bergerak maju, berinovasi dan bersinergi menyempurnakan jasa layanan hukum terhadap masyarakat luas.
WLP Law Firm untuk pertama kalinya turut berpartisipasi dalam program survei perangkingan Law Firm se Indonesia versi Hukum Online baik dalam sektor litigasi ataupun korporasi.
Survei tersebut diikuti seluruh Law Firm korporasi dan litigasi seluruh Indonesia. Adapun kriteria (komponen) yang dinilai dalam TOP 100 Indonesian Law diantaranya adalah tahun berdiri, total fee earner, jumlah associate, jumlah of counsel, jumlah advokat asing, dan kegiatan transaksi komersial klien penting yang ditangani pada tahun 2020.
Baca juga: PPKM Darurat, Kanwil DKI luncurkan aplikasi layanan tanpa tatap muka
Baca juga: Kemenkumham: Masyarakat dapat manfaatkan layanan konsultasi hukum
WLP Law Firm berdiri sejak tahun 2017, dahulu bernama Warda Larosa & Partners Law Firm. pada tahun 2020 untuk mempermudah penyebutan, nama kantor disingkat menjadi WLP Law Firm dan saat ini berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pencapaian WLP Law Firm yang masih tergolong dalam usia muda pada program survey rangking ini tentunya menjadi harapan baru bagi WLP Law Firm untuk terus berpacu memberikan layanan hukum “excellent” yang mampu menjawab persolan hukum korporasi maupun Litigasi di tengah masyarakat.
Hingga saat ini WLP Law Firm memiliki dua partner, delapan associate, empat counsel, satu advokat asing, yaitu total 15 Fee Earner Corporate dan juga memiliki beberapa klien diantaranya PT Sicepat Ekspres Indonesia dan PT Laku Emas Indonesia serta beberapa perusahaan lainnya.
Baca juga: Layanan konsultasi hukum Mbak Ratu bisa diakses melalui aplikasi JSS
Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021