Apabila ada masyarakat berminat untuk mengadakan vaksinasi, TNI-Polri akan membantu
Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin Kamis (8/7) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali pada Jumat ini.
Berita tersebut mulai dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan TNI-Polri siap membantu untuk memfasilitasi seluruh elemen masyarakat yang ingin menggelar kegiatan vaksinasi secara massal hingga Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendenda tiga perusahaan yang melanggar Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Kapolri: TNI-Polri siap fasilitasi vaksinasi COVID-19
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan TNI-Polri siap membantu untuk memfasilitasi seluruh elemen masyarakat yang ingin menggelar kegiatan vaksinasi secara massal demi mempercepat tercapainya kekebalan kelompok.
Selengkapnya baca di sini
Masih ada sejumlah pabrik di Sukabumi langgar PPKM darurat
Inspeksi mendadak Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, menemukan bahwa masih ada sejumlah pabrik di sana yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Selengkapnya baca di sini
Kapolri-Panglima tinjau pos penyekatan PPKM Darurat di empat provinsi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meninjau pos penyekatan dan posko PPKM darurat di empat provinsi, yakni Jawa Barat, D.I.Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selengkapnya baca di sini
Kejari Jakpus jelaskan alasan JPU tidak ajukan kasasi banding Pinangki
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan alasan terkait dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta yang memangkas vonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Selengkapnya baca di sini
Langgar PPKM Darurat tiga perusahaan di Majalengka didenda Rp15 juta
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendenda tiga perusahaan yang melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Rp15 juta karena memperkerjakan karyawan lebih dari 50 persen.
Selengkapnya baca di sini
Baca juga: Kapolri sosialisasikan vaksinasi saat tinjau PPKM darurat di DIY
Baca juga: Kapolri minta pekerja dan perusahaan patuhi PPKM Darurat
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021