“Berlaku mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Melalui penyesuaian batas maksimal nilai nominal dana penarikan tunai melalui mesin ATM yang semulanya Rp15 juta dinaikkan menjadi Rp20 juta berlaku untuk tiap rekening dalam 1 hari bagi kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip tersebut hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
“Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” ujarnya.
Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait. Selain juga berkoordinasi dengan asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.
BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Baca juga: Himbara tunda pengenaan biaya pada ATM Link
Baca juga: GoPay hadirkan fitur tarik tunai di ATM BCA
Baca juga: BI nyatakan 'gesek tunai' adalah penyalahgunaan kartu kredit
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021