Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan pengetatan itu diatur dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
“Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang yang pengetatannya mirip di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” kata Suhajar Diantoro.
Baca juga: Satgas ingatkan Pemda luar Jawa-Bali lakukan pengetatan PPKM Mikro
Diketahui, sebanyak 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebagai daerah zona merah sesuai asesmen dari Menteri Kesehatan diberlakukan PPKM darurat.
Kemudian, menurutnya, dalam PPKM mikro ini terdapat 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan pengetatan sebagaimana aturan dalam PPKM darurat, menyusul lonjakan kasus penularan COVID-19 di wilayah tersebut.
“Secara menyeluruh 122 (daerah di Jawa-Bali) ditambah 43 (daerah) seluruh Indonesia, ada 165 kabupaten/kota, yang di Jawa-Bali disebut darurat, di luar Jawa-Bali disebut pengetatan, di luar kabupaten/kota yang 165 tadi tetap menyelenggarakan PPKM mikro,” ucap Suhajar.
Baca juga: Mendagri minta kepala daerah masifkan sosialisasi PPKM darurat
Kemendagri menerbitkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Pengaturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tersebut menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang terbit pada 5 Juli 2021 dan mulai berlaku tanggal 6 Juli 2021 tersebut termuat aturan pengetatan seperti PPKM darurat bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi prasyarat pemberlakuan pembatasan lebih ketat.
Baca juga: Kemendagri minta kepala daerah percepat penyaluran bansos dari APBD
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021