Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya sebatas jargon, tetapi harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Banda Aceh (ANTARA) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mendesak Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera merealisasikan reparasi (pemulihan) mendesak terhadap 245 korban konflik Aceh yang telah ditetapkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Seharusnya tidak boleh sebatas SK gubernur saja, tetapi yang namanya reparasi mendesak itu, ya, segera direalisasi dalam tahun yang sama dengan terbitnya SK tersebut," kata Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, kata Hendra, kebijakan pemberian hak reparasi itu diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 330/1269/2020 pada tanggal 27 Mei 2020. Namun, hingga hari ini belum direalisasikan.

"Kalau direalisasikan tahun berikutnya, tidak bisa digolongkan lagi sebagai reparasi mendesak, lebih pada reparasi komprehensif,” ujarnya.

Hendra berharap reparasi korban pelanggaran HAM di Aceh jangan hanya sebatas jargon karena mereka menagih realisasi dari kebijakan Pemprov Aceh tersebut yang telah diklaim sebagai salah satu capaian kinerja terkait dengan indikator perdamaian.

Menurut Hendra, reparasi mendesak itu mengacu pada Qanun (Peraturan Daerah) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk mendorong pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

Baca juga: BRA: 2.000 Ha lahan tersedia untuk korban konflik di Aceh

Reparasi mendesak, kata dia, diberikan kepada mereka yang membutuhkan sehingga pengungkapan kebenaran bisa berlangsung tanpa ada hambatan.

"Kondisi mendesak dalam reparasi kalau mau diumpakan dalam situasi bencana alam, sama seperti proses emergency response pascabencana. Masyarakat terdampak bencana mesti dibantu dahulu kebutuhan dasar pangan untuk tetap bertahan hidup," kata Hendra.

Sesuai dengan SK Gubernur Aceh tentang Penetapan Reparasi Mendesak bagi Korban Pelanggaran HAM itu, kata Hendra, terdapat beberapa jenis layanan reparasi yang diberikan, seperti layanan medis, psikologis, bantuan usaha, jaminan sosial bagi korban lansia, serta keperdataan.

Oleh karena itu, KontraS Aceh mendesak Pemprov Aceh agar segera merealisasikan reparasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran SK tersebut sehingga nantinya bisa menjadi klaim terhadap capaian kinerja tahun selanjutnya.

"Jika belum ada realisasi hanya masih sebatas SK Gubernur Aceh, tidak tepat diklaim bahwa reparasi mendesak sebagai capaian 4 tahun Pemerintah Provinsi Aceh dalam isu perdamaian," ujarnya.

Kritikan terhadap pemerintah ini, menurut dia, harus dipandang sebagai bentuk perhatian masyarakat sipil dalam mendukung kinerja pemerintah menjadi lebih good and clean government.

"Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya sebatas jargon, tetapi harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," demikian Hendra Saputra.

Baca juga: Ribuan anak korban konflik Aceh butuh bantuan pendidikan

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021