Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan sanksi pencabutan izin usaha jika perusahaan kembali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Kami tidak segan-segan memberi sanksi sampai pada pencabutan izin jika masih melakukan pelanggaran," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis.
Wagub DKI membagikan video melalui akun instagram pribadinya @arizapatria saat melakukan inspeksi mendadak terhadap salah satu perusahaan yang berada di Jalan HR. Rasuna Said Kav B6, Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Di kantor jasa manajemen kredit itu, Riza didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan, memberikan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam.
Kegiatan inspeksi di perusahaan dengan jumlah karyawan sekitar 300 orang itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Ia menjelaskan kantor tersebut tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang di tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
"Laporannya melebihi dari 50 persen," ucap Riza Patria.
Bahkan, ditemukan empat karyawan di tempat kerja tersebut terpapar COVID-19 dan belum melakukan karantina selama 3x24 jam.
Ia kemudian mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat melalui aplikasi JAKI.
"Identitas pelapor kami rahasiakan. Penindakan di atas adalah hasil laporan warga," ujar Riza.
Baca juga: Jakarta kemarin, penyekatan dan pelanggaran PPKM Darurat
Baca juga: DKI cabut izin usaha jika perusahaan pecat pelapor pelanggaran PPKM
Baca juga: Tetap buka saat PPKM Darurat, Plaza Kenari Mas disegel polisi
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021