berkomitmen untuk tidak bermitra dengan Hutan Tanaman Industri
Jambi (ANTARA) - Kelompok Tani Hutan (KTH) Padukuhan Mandiri, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi resmi mengelola perhutanan sosial seluas 85 hektare dengan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang sudah mendapat pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari KPHP Tebo Timur.
Awalnya kelompok pengelola hutan Padukuhan Mandiri memperoleh izin seluas 85 Ha sejak 2018 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun hanya saja penyusunan RKT mengalami keterlambatan karena adanya kendala keterbatasan dari kelompok pengelola dan kini sudah selesai dan bisa mengelola resmi perhutanan sosial tersebut, kata Koordinator Program KKI Warsi, Azis Sigalingging, di Jambi Kamis.
Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi dan dukungan dari KPHP Tebo, ikut membantu mengatasi persoalan sehingga kelompok pengelola itu bisa menyelesaikan RKT. Dokumen ini melengkapi dokumen sebelumnya berupa Rencana Kerja Usaha sehingga kelompok itu bisa mulai melakukan kegiatan dan pemanfaatan kawasan hutan.
"Kami mendukung HTR Padukuhan Mandiri, karena kelompok pengelola perhutanan sosial ini, berkomitmen untuk tidak bermitra dengan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berada di sekitar areal izinnya. Saat ini sejumlah HTR sudah dijangkau oleh koorporasi untuk menjalin kerja sama dengan HTI,” kata Azis.
Beberapa HTI memang menjadikan target areal izin Perhutanan Sosial, terutama skema HTR sebagai ekspansi areal produksinya. KTH Padukuhan Mandiri juga pernah ditawari untuk bermitra, tetapi kelompok tani menolak tawaran tersebut dengan alasan ingin mengelola sendiri areal izinnya.
"Sebab, jika kelompok tani bermitra dengan perusahaan maka secara tidak langsung pengelolaan sudah tidak murni dikelola oleh kelompok, ditambah sifat pengelolaan yang mandiri menjadi sirna, sehingga tujuan perhutanan sosial untuk meraih kesejahteraan bagi masyarakat akan sulit di jangkau," kata Azis Sigalingging.
Baca juga: Pakar: Perhutanan sosial jalan tengah atasi konflik lahan di Jambi
Baca juga: Presiden bagikan 91.998 hektar SK Perhutanan Sosial Jambi
Semangat KTR sejalan dengan pendampinganyang dilakukan oleh KKI Warsi yang mendorong agar komunitas mandiri dalam pengelolaan areal izinnya seperti dalam mengembangkan agroforestry, kelompok usaha, dan sebagainya.
"Supaya target ini tercapai, Warsi sebagai pendamping langsung fokus terhadap penyusunan dan pengesahan draft RKU dan RKT yang kemudian disahkan oleh KPHP Tebo dan pengesahan RKU dan RKT ini merupakan bagian penting dari pengelolaan areal izin Perhutanan Sosial, sebab dari dokumen tersebut merupakan acuan dalam menjalankan pengelolaan dan rencana kerja yang akan dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan," kata Azis.
Ketua KTH Padukuhan Mandiri, Supradillah juga mengucapkan terima kasih kepada KKI Warsi dan pihak KPHP yang telah membantu dalam penyusunan RKU dan RKT.
"Kami kelompok pemegang izin masih banyak yang belum paham dalam penyusunan karena keterbatasan kapasitas yang dimiliki KTH, sehingga sangat berterima kasih penyusunan RKT 2021 ini dilakukan secara partisipatif bersama KKI Warsi dan melibatkan penyuluh kehutanan KPHP Tebo Timur," katanya.
KTH Padukuhan Mandiri akan melakukan rapat membahas kegiatan yang akan dilakukan di rencana kegiatan tahun ini, terutama pembuatan demplot agroforestry yang akan direalisasikan dalam lahan seluas dua hektare.
Rencananya, satu hektare lahan akan dibuat agroforestry di lahan yang sudah ada keterlanjutan sawit, jadi nanti di sela-sela sawit akan ditanam komoditi lain, seperti pinang, kopi, atau komoditi yang cocok di sana. Sedangkan satu hektare lainnya murni agroforestry yang memang lahannya masih semak belukar, kata Supradilla.
Kegiatan ini nanti akan menjadi pedoman bagi kelompok untuk mengembangkan komoditi lain yang nilai ekonominya tidak kalah saing dibanding tanaman mayoritas saat ini, yaitu sawit dan karet.
Baca juga: Pengelola hutan adat Jambi terima SK Presiden
Baca juga: Masyarakat desa Bujang Raba rasakan manfaat nyata perhutanan sosial
Baca juga: KLHK: Perhutanan sosial berikan dampak nyata untuk masyarakat
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021