"Terkait hal tersebut BPKN telah mengeluarkan 5 maklumat kepada konsumen atau masyarakat di seluruh Indonesia dalam melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran virus COVID-19," kata Rizal E. Halim dalam keterangannya, Kamis.
Pertama, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha untuk patuh dan disipilin menjalankan PPKM darurat demi melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
Kedua, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha memperluas informasi kebijakan Pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET) obat obatan dan penanganan Isolasi mandiri yang difasilitasi telemedicine dan obat gratis.
Ketiga BPKN meminta konsumen (masyarakat) segera melaporkan pada petugas terdekat jika terjadi kenaikan harga obat, vitamin dan produk farmasi lainnya dengan mempersiapkan struk, foto produk dan sebagainya.
Pelaku usaha atau pihak pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan harga dengan tidak wajar akan diganjar dengan hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlalu.
Keempat, meminta konsumen (masyarakat) melaporkan jika ada anggota masyarakat di sekitar lingkungannya yang masih melanggar aturan PPKM darurat.
Kelima, meminta konsumen dan seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu berjuang menekan laju penyebaran virus covid 19 yang telah merenggut nyawa banyak di sekitar kita.
Rizal menambahkan, PPKM darurat sangat mbutuhkan kesadaran dan dukungan konsumen dan pelaku usaha. Kita berharap dukungan konsumen dan masyarakat dapat membantu bangsa kita ini segera bebas dari penularan COVID-19 sekaligus menyelematkan lingkungan terkecil kita masing-masing.
Baca juga: Perlindungan konsumen perlu dijadikan program strategis nasional
Baca juga: BPKN-BPOM koordinasi dengan Nestle Indonesia terkait isu gizi produk
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021