"Menurut saya PPKM darurat di Jawa Barat belum mencapai hasil yang maksimal. Gubernur Jabar sendiri juga mengakui penurunan mobilitas warga masih 17 persen dari target sebesar 30 persen. Karena itu Pemprov Jabar perlu kerja keras agar penurunan mobilitas ini mencapai target," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Senator asal Jawa Timur juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencari akar permasalahan tersebut. Terlebih, muncul kabar adanya mobilitas warga dipicu dengan adanya kerancuan mengenai sektor esensial dan kritikal, dua sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas terbatas di masa PPKM darurat.
"Masyarakat di Jawa Barat banyak yang belum paham mengenai kedua sektor ini. Perlu dilakukan edukasi secara masif tentang definisi sektor esensial dan kritikal itu. Juga masih ada sektor industri yang WFO dan sedikit abai akan protokol kesehatan," jelas LaNyalla.
Baca juga: Satgas COVID-19 Garut proses hukum tiga pabrik karena melanggar PPKM
LaNyalla meminta Gubernur Jabar dan aparatnya tegas dalam menegakkan aturan selama PPKM darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.
"Kasus positif di Jabar tertinggi kedua. Jika pengawasan kendor dan penegakan disiplin terhadap aturan PPKM darurat kurang, maka mobilitas warga sulit untuk ditekan. Imbasnya angka kasus bisa tetap tinggi bahkan lebih tinggi," kata LaNyalla.
LaNyalla menegaskan tindakan tegas dengan sanksi yang tepat dibenarkan secara aturan yang berlaku. Karena itu dia meminta Pemprov Jabar menindak tegas dan melibatkan aparat penegak hukum untuk menekan kepatuhan warga.
"Sanksi untuk para pelanggar PPKM Darurat telah disiapkan sesuai aturan berlaku. Sesuai instruksi Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko-Marves). Tidak ada diskusi lagi sebenarnya soal sanksi ini. Harusnya tanpa kompromi," kata LaNyalla menegaskan.
Baca juga: Ridwan Kamil minta perusahaan taati peraturan PPKM Darurat
Mantan Ketua Umum PSSI ini menambahkan, sanksi selama PPKM Darurat bukan lagi berbentuk edukasi dan sosialisasi. Namun harus pada hukuman sesuai tingkat pelanggaran dan kesalahannya.
"Ada penindakan secara pidana hingga denda uang tunai. Misalnya untuk individu diberlakukan hukuman kerja sosial atau denda berupa uang. Bagi dunia usaha selain denda, penyegelan, bisa juga pencabutan izin usaha. Intinya hal itu sudah diatur dan terdapat dasar hukum yang jelas," jelas LaNyalla.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Rabu (7/7/2021), penambahan kasus positif tertinggi ditemukan di DKI Jakarta sebanyak 9.366. Kemudian, Jawa Barat menyumbang 8.591 kasus baru COVID-19. Secara kumulatif, sejak Maret 2020 hingga hari ini jumlah positif COVID-19 berjumlah 2.379.397.
Baca juga: Petugas gabungan perketat pintu masuk daerah perbatasan Sukabumi
Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021