seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang

Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta menyebutkan ada tiga pelanggaran serius PT Equity Life sehingga perusahaan asuransi tersebut diberi sanksi berupa penutupan atau penghentian operasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, di Jakarta, Rabu, menjelaskan tiga pelanggaran serius itu, pertama perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

Kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja, serta ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," kata Andri.

Lebih lanjut, Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi.

Baca juga: Equity Life bantah ada ibu hamil sedang WFO saat PPKM Darurat

"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus 'full' WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.

Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial.

"Kami justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," tutur Andri.

Lebih lanjut, Andri menerangkan terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor yang termasuk esensial dan kritikal, antara lain yang esensial hanya bisa beroperasi di kantor dengan 50 persen pegawai dan sektor kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh masuk. Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu, berarti pelanggaran dan langsung kita tutup," ucap Andri.

Baca juga: PPKM Darurat, DKI: perusahaan esensial-kritikal juga diawasi ketat

Atas kejadian tersebut, Andri kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 yang lebih luas lagi.

"Tolong jangan menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi COVID-19, karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani. Harap diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak," tutup Andri.

Selain itu, tambah Andri, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan diskusi pada 88 asosiasi untuk kemudian diteruskan ke perusahaan-perusahaan.

Adapun untuk masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya pada dua perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7).

Baca juga: Anies geram pada perusahaan non esensial saat sidak PPKM Darurat

Dua perusahaan itu adalah PT Ray White dan PT Equity Life. Keduanya masih mewajibkan karyawannya ke kantor. Sidak yang dilakukan Anies di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat tersebut diunggah dalam "Instastory" Anies di akun Instagram, @aniesbaswedan.

Pihak Equity Life Indonesia memang saat ini untuk yang di lantai 43 (yang disidak Anies), belum diperbolehkan beroperasi sampai tanggal 20 Juli 2021.

"Kita ada di lantai 20, 25 dan 43. Memang di lantai 43 itu kita bareng sama Ray White yang non esensial, karena kita satu lantai dan ditemukan yang hamil juga jadi kami ikut terbawa, tapi kami tidak disegel polisi, dan saat disidak diberi keterangan bahwa ruangan kami di sana baru bisa dipakai tanggal 20 Juli," kata staf corporate communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti sebelumnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021