Negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada, termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjawab isu yang beredar soal perjalanan internasional yang masih dibuka oleh pemerintah Indonesia di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air.

"Menjawab isu tentang perjalanan internasional, perlu diketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan," katanya dalam keterangan pers harian virtual, Rabu.

Dedy menjelaskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menginstruksikan bahwa selama pandemi Covid-19, perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk sejumlah sektor, diantaranya keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan serta perjalanan personel esensial atau tidak tergantikan dan sangat penting.
 
Demikian pula pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan obat-obatan dan bahan bakar.

WHO juga mengingatkan pentingnya melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang ketat dalam kebijakan perjalanan internasional. Hal itu bertujuan untuk mengurangi penularan Covid-19 di sektor perjalanan.

"Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional. Negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada, termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19," katanya.

Dedy menambahkan WHO juga mewanti-wanti agar pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19.

"WHO mewanti-wanti bahwa pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19," katanya.

Dalam dokumen-dokumen WHO pun, lanjut Dedy, selalu diingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh harus menjadi pertimbangan terdepan saat memutuskan dan menerapkan langkah-langkah terkait perjalanan internasional.

"Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, pemerintah menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu prasyarat perjalanan internasional memasuki Indonesia," katanya.

Dedy menambahkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri pun masih ada. Mereka pun harus mengikuti aturan serupa dengan syarat yang sama seperti harus dalam keadaan sehat, terbukti negatif Covid-19 dan mengikuti aturan negara tujuan.

"Kami harap informasi ini dapat memperjelas perihal kedatangan dan kepergian Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia," tutup Dedy.

Baca juga: Legislator minta akses masuk perjalanan internasional segera ditutup
Baca juga: Menko Luhut pastikan WNA masuk RI sesuai prosedur standar dunia
Baca juga: Mulai hari ini Bandara AP II berlakukan syarat perjalanan PPKM Darurat

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021