Jadwal berlaku sejak tanggal 5 Juli hingga 20 Juli

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengubah jadwal pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa jadwal baru PTSP selama PPKM Darurat yaitu Senin-Jumat pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

"Jadwal berlaku sejak tanggal 5 Juli hingga 20 Juli mendatang," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Rabu.

Alex menambahkan untuk jadwal pelayanan upaya hukum di PN Jakarta Timur mulai Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.00 WIB.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengeluarkan instruksi kepada seluruh lembaga peradilan dalam masa penerapan kebijakan PPKM Darurat.

"Selama PPKM Darurat agar menerapkan sidang secara daring bagi semua perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya," kata Syarifuddin.

Selanjutnya untuk perkara perdata mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Administrasi Perkara dan Persidangan Pengadilan Secara Elektronik.

Sementara untuk perkara perdata yang tidak memungkinkan sidang elektronik maka semua pelaksana persidangan wajib untuk tes usap antigen dan ditunjukkan saat akan memasuki gedung pengadilan, khususnya PN di zona merah.

Baca juga: Katedral Jakarta dibuka untuk ibadah saat PPKM Darurat? Cek faktanya!
Baca juga: PN Jakarta Pusat ubah jadwal layanan satu pintu selama PPKM Darurat

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021