Digitalisasi birokrasi sudah harus dipersiapkan agar pelayanan-pelayanan kepada masyarakat dirancang lebih mudah dan cepat melalui instrumen digital
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan catatan tengah tahun dari reformasi birokrasi di 2021.
Menteri PANRB dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu menyatakan bahwa reformasi birokrasi terus digaungkan ke seluruh instansi pemerintah agar kualitas birokrasi dapat terus ditingkatkan.
Hal ini kata dia dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar reformasi birokrasi yang dilakukan dapat menyentuh hingga ke jantung permasalahan.
"Peningkatan kualitas birokrasi dilakukan dengan dua cara, yakni penyederhanaan birokrasi serta digitalisasi birokrasi. Untuk melakukan hal tersebut, tentunya juga perlu didukung oleh peningkatan kualitas aparatur sipil negara sebagai SDM pemerintah," tutur Menteri Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan salah satu kunci agar birokrasi menjadi lebih adaptif, cepat melayani, dan cepat mengambil keputusan adalah melalui penyederhanaan birokrasi.
Dalam membangun kelembagaan yang lincah dan adaptif ini, juga memerlukan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terjebak dalam lingkaran hierarki.
Semester pertama di tahun 2021 telah terlewati. Berbagai capaian reformasi birokrasi pun telah ditorehkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selama setengah tahun belakang.
Kementerian PANRB telah melakukan penyusunan dan menerbitkan kebijakan mengenai penyederhanaan birokrasi. Kebijakan yang tengah difinalisasi adalah Rancangan Peraturan Menteri PANRB mengenai Mekanisme Kerja setelah Penyederhanaan Struktur Organisasi.
Baca juga: Wapres: RB untuk pemerintah profesional dan bebas dari KKN
Baca juga: BKN: Diperlukan ASN yang antisipatif dan berpikir ke depan
Sedangkan kebijakan yang telah diterbitkan adalah PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Penyederhanaan struktur organisasi pada pemerintah pusat telah dilakukan dengan maksimal, sedangkan pada pemerintah daerah, Kementerian PANRB berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaiannya.
Dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi, pemerintah telah melakukan pembubaran lembaga non-struktural (LNS). Pada 2020, sudah dilakukan pembubaran 14 LNS.
Pembubaran itu mengintegrasikan tugas dan fungsi dari LNS yang dibubarkan kepada kementerian dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi serupa. Dengan demikian, sebanyak 37 LNS dibubarkan pada periode 2014-2020 dan saat ini terdapat 83 LNS yang masih berdiri.
Untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan dan digitalisasi birokrasi, tentunya tidak luput dari peran ASN sebagai penggerak birokrasi. Kualitas ASN juga harus ditingkatkan sehingga dapat secara paralel mendorong kualitas birokrasi dan dapat bersaing di era global dan revolusi industri 4.0.
Kementerian PANRB membangun ASN yang profesional untuk mendukung perwujudan birokrasi berkelas dunia pada tahun 2024. Untuk mengakomodasi hal tersebut, diperlukan perubahan pola pikir dan kepemimpinan dari ASN.
Saat ini, arsitektur human capital ASN yang dapat mengakselerasi transformasi ASN dalam aspek struktural, kultural, dan digital tengah disusun agar dapat beradaptasi dengan kebijakan dan kompetensi serta dapat mengadopsi sistem dan teknologi yang akan digunakan.
"Untuk mengawali transformasi tersebut, maka akan dilakukan penyelerasan nilai inti ASN atau core value serta employer branding sebagai value proposition ASN yang akan diluncurkan pada tahun ini,” lanjut Tjahjo.
Kemudian, penguatan kolaborasi dalam pengelolaan SDM Aparatur antara Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan KASN juga akan dilakukan. Pengembangan jabatan fungsional dan dibarengi dengan penyelesaian pengalihan jabatan serta kontekstualisasi rencana strategis untuk mendorong percepatan pembangunan SDMA tahun 2022-2024 akan dilakukan berkesinambungan.
Baca juga: Wapres minta K/L, pemda lakukan langkah strategis reformasi birokasi
Baca juga: Wapres: Reformasi birokrasi harus ubah paradigma ASN
Di 2021, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) digelar, sebelumnya sempat tertunda di 2020 karena pandemik. Selain itu, untuk memberikan kesejahteraan bagi PNS juga dilakukan reformasi sistem gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Kementerian PANRB mendorong penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dan pembangunan zona integritas (ZI). Penerapan akuntabilitas kinerja yang konsisten di instansi pusat dan daerah mencegah potensi pemborosan dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, implementasi SAKIP, dan pembangunan unit percontohan ZI, Kementerian PANRB memiliki tiga strategi yang dilakukan, yakni kontekstualisasi dan penyempurnaan peta jalan (road map) reformasi birokrasi nasional, penguatan tim asistensi reformasi birokrasi daerah, serta penguatan program evaluasi bersama pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kemajuan teknologi yang begitu cepat juga menuntut birokrasi beradaptasi dengan cepat pula. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus sudah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
"Digitalisasi birokrasi sudah harus dipersiapkan agar pelayanan-pelayanan kepada masyarakat dirancang lebih mudah dan cepat melalui instrumen digital," ujar Tjahjo.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021