Jakarta (ANTARA) - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkap empat perkembangan persiapan implementasi Satu Data Indonesia (SDI) berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengarah.
Empat perkembangan ini meliputi tata kelola big data pemerintah terpadu, harmonisasi kode referensi, pemberdayaan statistik sektoral dan geospasial serta penguatan kelembagaan SDI.
“Kesimpulannya pertama bahwa kita akan membentuk taskforce,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Untuk tata kelola big data pemerintah terpadu akan dibentuk taskforce yang terdiri dari anggota Dewan Pengarah untuk berdiskusi di lembaga teknis dan diputuskan melalui Rapat Dewan Pengarah.
Baca juga: Bappenas tekankan Satu Data Indonesia kunci sukses pemulihan nasional
Hal itu untuk memperhatikan standar data setiap macam bantuan pemerintah dan integrasinya.
Kemudian, pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan di-established kembali dengan skema Kementerian Sosial bertindak sebagai eksekutor.
Konsolidasi integrasi keuangan pusat dan daerah juga akan didiskusikan bersama antara Menteri PPN, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, arsitektur SPLP Nasional yang dirancang untuk menghubungkan berbagai sumber data antar kementerian/lembaga/daerah membutuhkan kolaborasi dengan BSSN agar keamanan data dapat dipastikan.
Baca juga: Erick Thohir sebut impor beras masalah kebijakan dan terkait satu data
Untuk harmonisasi kode referensi ditetapkan NIK sebagai referensi tunggal data kependudukan Indonesia dan NPWP sebagai basis tunggal atau referensi tunggal data usaha.
Berikutnya, kode wilayah sebagai referensi tunggal kode kewilayahan yang diintegrasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk pemberdayaan statistik sektoral dan geospasial dilakukan percepatan pembinaan data oleh BPS dan BIG melalui sosialisasi sekaligus penguatan SDM khususnya dalam bidang pemetaan geospasial.
Selanjutnya, kebijakan satu peta menjadi bagian integral dari SDI dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan.
Untuk penguatan kelembagaan SDI disepakati prakarsa terkait SDI oleh k/l dan daerah yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola SDI sekaligus menyepakati bahwa SDI merupakan single source of truth dari pengelolaan data pembangunan.
Berikutnya, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) menjadi hub data di daerah yang merupakan bagian dari SDI.
Kemudian juga menyepakati pembentukan taskforce pembina keuangan daerah antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Terakhir yakni menyepakati integrasi data keuangan negara dan data keuangan daerah yang dibina oleh Kementerian Keuangan sebagai pembina data keuangan negara.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021