Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Senin (12/7) melelang satu tas mewah dan satu set anting milik terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
"KPK bekerja sama dengan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK kembali menahan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
Ipi mengatakan objek yang akan dilelang, yakni satu tas wanita merk Balenciaga warna abu-abu dengan harga limit yang ditawarkan Rp14.803.000 dan uang jaminan Rp4.000.000 dan satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8.000.000.
Adapun waktu pelaksanaan lelang pada Senin (12/7) dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
"Batas akhir penawaran pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jakarta Pusat," kata Ipi.
Selain itu, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Jumat (9/7) pukul 10.00-12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK siap hadapi praperadilan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
KPK pada Kamis (29/4) kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Diketahui, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.
KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali.
Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK duga Sri Wahyumi terima gratifikasi Rp9,5 miliar
Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021