Kami mohon kerja sama dan pengertian dari para industri pengguna oksigen yang pasti akan terganggu proses produksinya, karena dialihkan untuk kebutuhan medis.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengharapkan kerja sama dan permakluman dari para pelaku industri dalam negeri pengguna oksigen karena produksi oksigen saat ini diprioritaskan untuk penanganan keselamatan pasien COVID-19.
"Kami mohon kerja sama dan pengertian dari para industri pengguna oksigen yang pasti akan terganggu proses produksinya, karena dialihkan untuk kebutuhan medis. kontrak dengan buyers tidak bisa terlaksana karena kondisi darurat. Ini hanya karena keadaan darurat, ini semua untuk NKRI yang kita cintai," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran virtual di Jakarta, Selasa.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa COVID-19.
Baca juga: Luhut minta Menperin pastikan 90 persen produksi oksigen untuk medis
Melalui instruksi tersebut, diharapkan kebutuhan masyarakat terutama fasilitas kesehatan akan oksigen dapat dipenuhi oleh industri-industri dalam negeri.
Menperin juga mengharapkan perusahaan industri dan kawasan industri dapat berperan dalam membantu penanganan COVID-19 terutama dalam upaya pemenuhan kebutuhan penanganan keselamatan pasien COVID-19, seperti tabung oksigen, ventilator, obat-obatan, alat pelindung diri, masker dan alat kesehatan lainnya.
"Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan dalam masa PPKM Darurat ini. Oleh karena itu kami berharap baik pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan industri, dan perusahaan kawasan industri untuk dapat terus bekerjasama baik dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional," ujar Menperin.
Menperin menekankan Kemenperin akan terus mengawasi keberlangsungan operasional kegiatan industri dan kawasan industri, khususnya pada masa PPKM Darurat ini bekerja sama dengan Satgas Penanganan COVID-19.
Baca juga: Menperin: Industri wajib miliki IOMKI dan lapor selama PPKM Darurat
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021