"Pada 2019 Kemenkumham telah melaksanakan penilaian mandiri penerapan sistem meritokrasi dan mendapatkan kategori sangat baik dengan nilai 336.5 dan indeks 0.82 yang diberikan Komisi ASN," kata Andap melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sistem meritokrasi adalah manajemen talenta atau ajang pencarian bakat yang menekankan pada kemampuan seorang ASN untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu.
Dengan sistem tersebut jabatan-jabatan penting dan strategis dapat diduduki oleh orang yang benar-benar memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja di bidangnya bukan semata mengandalkan pada jenjang karir prosedural yang selama ini berlaku.
Baca juga: Kemenkumham raih penghargaan BKN Award tentang manajemen kepegawaian
Sistem meritokrasi juga mendorong ASN untuk melakukan peningkatan kualitas diri jika ingin karirnya meningkat.
Ia mengatakan penentuan manajemen talenta tidak sembarang dilakukan. Kemenkumham melakukan langkah-langkah penyelenggaraan manajemen talenta untuk pemenuhan aspek yang disyaratkan Komisi ASN, di antaranya penyusunan kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, dan standar kompetensi jabatan ASN Kemenkumham.
Seluruh sistem manajemen talenta yang diselenggarakan sebelumnya diajukan dan dimintakan persetujuan Komisi ASN. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan jaminan adanya keterbukaan dalam sistem pencarian bakat.
Baca juga: Kemenkumham perpanjang hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak
Kemenkumham, ujar dia, tidak sendiri dalam menerapkan manajemen talenta demi tercapainya meritokrasi. Seluruh perangkat peraturan dikoordinasikan dengan berbagai instansi, yakni Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemenkumham telah membangun aplikasi kompetensi.kemenkumham.go.id yang terintegrasi dengan sistem informasi kepegawaian. Aplikasi ini menjadi database standar kompetensi jabatan pegawai negeri sipil Kemenkumham.
Pada 2021 Kemenkumham mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Manajemen Karir PNS Kemenkumham. Selain itu, dilakukan pembentukan jabatan fungsional sampai jenjang ahli utama sehingga peralihan dari jabatan struktural ke depan berjalan lancar dan dinamis.
Baca juga: Kemenkumham resmi buka pendaftaran CPNS untuk formasi 4.558 orang
"Ini komitmen Kemenkumham untuk manajemen ASN berdasarkan kompetensi tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, status pernikahan maupun kondisi kecacatan," kata Andap.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021