Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan skema permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk syarat keluar dan masuk Jakarta bagi pekerja berubah dari perorangan menjadi kolektif diajukan oleh perusahaan guna menghindari gangguan sistem.
"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan, tidak individu," kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marinvest di Jakarta, Senin malam.
Pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat keluar-masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 5-20 Juli 2021 sempat mengalami gangguan sistem pada laman Jakevo.
Mulai saat ini, kata Anies, pihak perusahaan menyampaikan permohonan secara kolektif dengan mencantumkan nama pekerja yang akan masuk bekerja untuk kemudian diproses oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan STRP yang maksimal akan rampung lima jam setelah data diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
"Nanti yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukan daftar pegawainya di situ nanti proses verifikasi, dengan begitu bisa kerja dengan efisien," ucap Anies.
Namun demikian, syarat STRP tersebut dikecualikan bagi pekerja kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain), namun hanya menunjukkan bukti tanda kepegawaian.
"Jadi memang ASN tidak perlu mengurus tanda registrasi ini, namun hanya memerlukan membawa bukti tanda kepegawaian. Cukup itu tanpa harus registrasi. Karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," ujar Anies.
Terkait gangguan yang terjadi, Anies mengakui sempat terkendala sistemik pada aplikasi Jakevo sehingga pekerja tidak bisa mengakses pada pagi hingga petang hari akibat jumlah pemohon yang melonjak hingga 17 juta dari kapasitas 1 juta.
"Ini karena kapasitas untuk menampung aplikasi 1 juta pendaftar bersamaan. hari ini yang masuk 17 juta, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar. Karenanya kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi," ungkap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan itu.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penggunaan STRP ini mulai 5 hingga 20 Juli 2021 sebagai "tiket" keluar masuk Jakarta selain syarat lainnya yang ditentukan.
STRP ini, berlaku bagi pekerja sektor esensial yakni komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian pekerja sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Kemudian perorangan dengan kebutuhan mendesak yakni kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.
Untuk persyaratan registrasi, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) yakni KTP pemohon; surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju); sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), foto 4 x 6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Sementara untuk perorangan, dipersiapkan KTP pemohon, sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), dan foto 4 x 6 berwarna.
Untuk mekanisme pembuatan STRP ini, pemohon diminta mengakses dan melakukan pendaftaran di laman web https://jakevo.jakarta.go.id; kemudian mengisi formulir isian dan unggah beserta semua syarat yang ditentukan; dokumen-dokumen tersebut kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Dinas PMPTSP; kemudian STRP yang sudah rampung bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id.
Pemprov menyatakan penerbitan STRP yang nantinya akan dilengkapi barcode ini, maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Ketentuan STRP ini, dikecualikan bagi bagi pekerja atau ASN di kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain), namun hanya menunjukkan bukti tanda kepegawaian.
Baca juga: Wajibkan STRP untuk keluar-masuk Jakarta, Jakevo sempat alami gangguan
Baca juga: Kejati DKI ikut awasi STRP saat PPKM Darurat di Jakarta
Baca juga: PPKM Darurat, DPR kritik DKI Pemprov berlakuan STRP tanpa sosialisasi
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021