Jakarta (ANTARA) - Laman "Jakevo.jakarta.go.id" sempat terkendala gangguan teknis untuk mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja pada sektor esensial dan kritikal sebagai syarat beraktivitas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 himgga 20 Juli 2021.
Pemprov menerapkan aturan agar seluruh pemohon STRP melakukan proses pembuatan secara daring hingga proses selesai dan dokumen diunggah di situs tersebut.
Dari percobaan yang dilakukan ANTARA, Senin sekitar pukul 15.00 WIB dan 17.45 WIB laman tersebut tidak dapat diakses dengan keterangan situs sibuk dan diminta untuk menyegarkan halaman atau mengunjungi situs lain waktu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Agus Candra ataupun staf lainnya di dinas yang bertanggung jawab mengenai STRP tersebut hingga berita ini ditulis, tidak menanggapi permintaan klarifikasi dari ANTARA terkait kendala situs itu.
Kendati demikian, sulitnya situs JakEvo untuk diakses tersebut, diduga dikarenakan banyaknya yang mengakses situs tersebut seperti yang diungkapkan Kabid Pengawasan Disnaker DKI Jakarta Khadik.
"Itu baru dilaunching semalam kan. Jadi ada kemungkinan JakEvo ini crowded," kata Khadik saat dihubungi.
Namun sekitar pukul 19.00 WIB, situs JakEvo terpantau sudah bisa diakses kembali
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penggunaan STRP ini mulai 5 hingga 20 Juli 2021 sebagai "tiket" keluar masuk Jakarta selain syarat lainnya yang ditentukan.
STRP ini, berlaku bagi pekerja sektor esensial, yakni komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian pekerja sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Kemudian perorangan dengan kebutuhan mendesak, yakni kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.
Untuk persyaratan registrasi, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) yakni KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju), sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), dan foto 4 x 6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Sementara untuk perorangan, dipersiapkan KTP pemohon; sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), dan foto 4 x 6 berwarna.
Untuk mekanisme pembuatan STRP ini, pemohon diminta mengakses dan melakukan pendaftaran di laman web https://jakevo.jakarta.go.id; kemudian mengisi formulir isian dan unggah beserta semua syarat yang ditentukan, dokumen-dokumen tersebut kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Dinas PMPTSP, kemudian STRP yang sudah rampung bisa diunduh melalui https://jakevo.jakarta.go.id.
Pemprov menyatakan penerbitan STRP yang nantinya akan dilengkapi barcode ini, maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Baca juga: Kejati DKI ikut awasi STRP saat PPKM Darurat di Jakarta
Baca juga: PPKM Darurat, DPR kritik DKI Pemprov berlakuan STRP tanpa sosialisasi
Baca juga: Legislator PDIP minta Anies tegas tegakkan aturan PPKM Darurat
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021