Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan memastikan ketersediaan tabung oksigen untuk perawatan pasien COVID-19 dan mengarahkan produksi tabung oksigen akan dilakukan hanya untuk kepentingan medis.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 jenis obat di masa pandemi COVID-19 dan akan terus mengupayakan ketersediaan tabung oksigen.
"Kami targetkan porsi oksigen yang diproduksi di Indonesia, Koordinator PPKM Darurat meminta agar 100 persen produksi oksigen diperuntukkan untuk kepentingan medis terlebih dahulu," ujar Jodi, dalam konferensi pers pelaksanaan PPKM Darurat yang dipantau virtual dari Jakarta, Senin.
Untuk mencapai hal tersebut, dia menegaskan bahwa seluruh alokasi industri harus dialihkan kepada sektor medis.
Dia menjelaskan bahwa Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk menyukseskan kebijakan prioritas oksigen untuk kepentingan medis tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, dia meminta agar tidak ada pihak yang menjadi spekulan dan melakukan penumpukan komoditas baik obat dan oksigen, memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan baik obat maupun peralatan medis di tengah kenaikan kasus COVID-19.
Jodi mengingatkan bahwa terdapat sanksi bagi pelaku yang terbukti menjadi spekulan atau melakukan penumpukan obat dan peralatan medis. Pemerintah daerah juga sudah membentuk satuan tugas untuk memastikan ketersediaan obat dan alat medis.
"Bagi masyarakat umum laporkan jika menemukan oknum yang menimbun obat dan menjual di atas harga yang ditentukan. Mereka yang menari di atas duka kita adalah penjahat kemanusiaan," demikian Jodi.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021